JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Amplopan Kunker Anaknya yang Jadi DPRD Sragen, Terkumpul Setengah Miliar. Abah Syarif Sebut Uang Syubhat Alias Tak Jelas! 

Pimpinan Ponpes Nurul Huda Gondang Sragen, Kiai Syarif Hidayatullah saat menyaksikan pembongkaran amplopan hasil kunker putranya yang menjadi legislator, Bombong Lukito Samudro di lapangan Ponpes Nurul Huda Minggu (8/9/2019). Foto/Wardoyo
   
Pimpinan Ponpes Nurul Huda Gondang Sragen, Kiai Syarif Hidayatullah (kaos loreng bertopi) saat menyaksikan pembongkaran amplopan hasil kunker putranya yang menjadi legislator, Bombong Lukito Samudro (kanan bersarung) di lapangan Ponpes Nurul Huda Minggu (8/9/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat tradisi unik yang dilakukan oleh anggota legislator asal PKB Sragen, Bombong Lukito Samudro membongkar amplopan uang kunjungan kerjanya beberapa hari lalu.

Ya, uang saku Kunker yang diperoleh selama lima tahun menjabat milik putra pengasuh Ponpes Nurul Huda Gondang itu ternyata mencapai lebih dari setengah miliar.

Namun, oleh bapaknya yakni Kyai Syarif Hidayatullah atau Abah Syarif, uang kunker itu ternyata tak boleh dipakai untuk keperluan pribadi. Pasalnya Abah Syarif memandang uang amplopan kunker itu sebagai sesuatu yang syubhat atau tidak jelas dalam hukum Islam.

Saat memimpin pembongkaran satu tas besar berisi amplopan kunker, Minggu (8/9/2019) lalu,  Abah Syarif kepada wartawan mengatakan selama menjabat sebagai legislator, putranya yakni Bombong Lukito Samudro memang tak mengambil sepeser pun dari uang Kunker.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Hal itu karena ia sudah menekankan bahwa uang kunker itu dirasa tidak jelas.

Bahkan uang saku pertama untuk kunker ditulisi milik Bombong ditulisi syubhat. Syubhat artinya samar-samar antara halal dan haram.

”Sejak pertama menjadi anggota dewan, setiap amplop yang diterima, dikumpulkan jadi satu, dimasukkan dalam tas ini,” papar Abah Syarif.

Untuk memastikan jumlah yang terkumpul selama satu periode 2014-2019, uang “amplopan” dihitung langsung di di lapangan Pondok Pesantren Nurul Huda.

Disaksikan ulama-ulama dan ratusan tokoh, tas berisi celengan amplop kunker itu dibuka di depan Gus Miftah dan K.H. Syukron Makmun serta para santri.

Hasilnya, selama satu periode atau lima tahun, uang saku di luar gaji itu terkumpul cukup fantastis. Nominalnya total mencapai hingga Rp 531.225.000 atau setengah miliar lebih.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Itu belum termasuk gajinya. Kalau gajinya dipakai buat bantu orang-orang. Itu pun sudah dipotong langsung. Coba dewan Sragen semua kelakuannya kayak anak saya, jalan di Sragen sudah halus-halus dan lebar-lebar,” ujar Abah Syarif ini setengah berkelakar.

Lebih lanjut Abah Syarif mengungkapkan terkait hukum uang Kunker itu, dirinya sudah bertanya kepada ulama senior K.H. Syukron Makmun. Menurutnya sang senior juga sependapat bahwa uang kunker itu termasuk uang syubhat.

“Uang senilai setengah miliar lebih itu diperbolehkan untuk membangun gedung sekolah atau madrasah. Untuk kepentingan sosial. Nggak boleh digunakan untuk pribadi,” pungkas Abah Syarif. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com