JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Beberapa hari lalu, Presiden Jokowi menolak penerbitan Perpu KPK, meski desakan datang dari berbagai arah dan elemen.
Saat itu, pemerintah berpendapat bahwa penerbitan Perpu tak bisa dilakukan karena tidak ada kekosongan hukum dan kegentingan yang memaksa.
Jika tidak setuju dengan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR, masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, sikap presiden tampaknnya melunak. Dalam penjelasananya, Jumat (27/9/2019), presiden Jokowi mempertimbangkan ย pengeluaran Perpu, menyusul penolakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002.
“Berkaitan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan, banyak sekali masukan pada kami utamanya masukan itu berupa penerbitan Perpu. Akan segera kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah kami putuskan akan kami sampaikan kepada para senior yang hadir,” kata Jokowi.
Terkait dengan pernyataan Jokowi tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan tengah menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK).
“Pokoknya tugas staf itu adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan,” kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Pratikno menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Perpu KPK dalam beberapa hari ke depan.
“Kami antisipasi apa keputusan Pak Presiden,” ujarnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com