
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen menegaskan bahwa biaya penyertifikatan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jika sampai ada petugas yang melakukan pungutan liar (Pungli) akan ditindak.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen Agus Purnomo menyampaikan untuk biaya PTSL di BPN tidak ada penarikan. Karena di BPN semua sudah dibiayai oleh negara.
”Tapi di PTSL ada pra, yakni berkas sebelum sampai ke BPN. Soal biaya yakni kesepakatan dari Pokmas dan Masyarakat peserta PTSL yang diimplementasikan dengan surat perjanjian,” kata Agus Selasa (24/9/2019) usai perayaan ulang tahun BPN.
Dia menjelaskan soal pra PTSL per desa tergantung besaran masing-masing kesepakatan. Namun berdasarkan kesepakatan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, wilayah Jawa-Bali senilai Rp 150 ribu.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com