JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dewan Pengawas dalam Revisi UU KPK Seperti Makhluk Luar Angkasa

   
Eks Pimpinan KPK Abraham Samad dan narasumber lainnya dalam sebuah dikusi bertema : KPK adalah Koentji, Sabtu (7/9/2019) di Jakarta Pusat / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki sistem pengawasan internal yang dikenal dengan Direktorat Pengawas Internal (PI).
Oleh karena itu, mantan Ketua KPK, Abraham Samad sangat menentang point adanya Dewan Pengawas yang diatur dalam draf revisi UU KPK.

“Soal Dewan Pengawas, makhluk apalagi? Jangan-jangan makhluk turun dari luar angkasa. Kan sebenarnya semangat Dewan Pengawas yang saya baca ingin lakukan pengawasan yang ketat,” ucap Abraham Samad dalam sebuah dikusi bertema : KPK adalah Koentji, Sabtu (7/9/2019) di Jakarta Pusat.

Abraham Samad menilai selama ini KPK sudah memiliki sistem pengawas internal melalui Direktorat Pengawas Internal atau PI. Kinerja PI, dipandang Samad sudah berjalan baik.

Baca Juga :  PDIP Anggap Keinginan Gibran untuk Konsultasi ke Megawati Soal Penyusunan Kabinet Hanya Gimik Politik yang Tak Perlu Ditanggapi

Dia bahkan menyinggung soal dirinya yang sempat disidang oleh PI dengan disaksikan langsung oleh seluruh rakyat Indonesia karena disiarkan langsung oleh seluruh media.

“‎Bayangkan, zaman saya, ada gak seorang kepala lembaga disidang etik. Walau saya Ketua KPK tapi saya bisa diperiksa PI yang statusnya setingkat direktorat,” tegas Samad.

Senada dengan Samad, ‎Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga memandang unsur Dewan Pengawas tidak diperlukan KPK.

Ini karena menurut Kurnia, selama ini selain sudah memiliki PI. KPK juga diawasi oleh banyak lembaga termasuk publik.

Khusus untuk keuangan KPK bertanggung jawab ke BPK. Untuk kinerja KPK selalu hadir jika diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPR.

Baca Juga :  Kawasan IKN Dilanda Banjir Setinggi Lutut Orang Dewasa, Berasal dari Luapan Sungai

“Soal kinerja, KPK juga melapor ke presiden dan dipantau publik. Kinerja KPK juga diawasi oleh institusi kehakiman. Orang kalau jadi tersangka, kalau tidak tepat ada ranah praperadilan. Lalu pembuktian materi dakwaan ada pengadilan‎,” ungkap Kurnia.

Terakhir, Kurnia menyampaikan selama KPK berdiri hingga 2019 belum ada satupun perkara dakwaan KPK yang tidak terbukti. Tidak ada terdakwa yang divonis bebas.

“Kalau untuk kasus BLBI, Syafruddin Arsya Temenggung atau SAT bukan vonis bebas tapi lepas. Ini menandakan dakwaan KPK masih terbukti,” singkat dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com