JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dua Kubu PSHT Akhirnya Berdamai di Mapolda Jateng. Dipimpin Langsung Kapolda, Hasilkan 5 Poin Kesepakatan! 

Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (4 dari kanan) didampingi Dir Intelkam Polda Jateng saat berpose bersama perwakilan dua kubu PSHT P-17 dan P-16 di Mapolda Jateng, Rabu (18/9/2019). Foto/Wardoyo
   
Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (4 dari kanan) didampingi Dir Intelkam Polda Jateng saat berpose bersama perwakilan dua kubu PSHT P-17 dan P-16 di Mapolda Jateng, Rabu (18/9/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Konflik antara dua kubu Persaudaraan Setia Hati (PSHT) di Sragen membuat jajaran Polda Jateng turun tangan. Tak ingin berkepanjangan, Kapolda Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel langsung bergerak dengan mengundang perwakilan kedua belah pihak untuk duduk bersama membahas persoalan yang terjadi.

Pertemuan perwakilan PSHT Pusat Madiun atau P 17 (Parluh 17) dan PSHT Pusat Jogja Jakarta atau P 16, digelar di Mapolda Jateng, Rabu (18/9/2019). Pertemuan kedua kubu itu difasilitasi langsung oleh Kapolda bersama Dir Intelkam Polda Jateng, AKBP Yudha Gustawan.

Setelah duduk bersama, akhirnya pertemuan tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan yang berintikan kedua belah pihak sepakat menjaga kondisivitas, tidak saling ganggu dan mengerahkan massa serta menyerahkan persoalan hak paten dan merek kepada proses peradilan.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi membenarkan adanya pertemuan kedua kubu PSHT di Polda Jateng tersebut. Menurutnya pertemuan dipimpin langsung oleh Kapolda, Dir Intelkam serta pucuk pimpinan kedua kubu maupun beberapa perwakilan.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Dari kubu PSHT P-16 diwakili Ketua Korwil Jateng Dr Kun Sriwibowo dan Sag Humas Korwil Jateng Agus Susilo serta Danar Sutopo.

Sementara dari pihak PSHT P-17 atau Pusat Madiun dihadiri AKBP Sapto selaku Korwil Jateng PSHT 17 dan Ujang Tono selaku kuasa hukum.

“Benar memang kemarin ada pertemuan di Polda Jateng yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolda. Dari kedua belah pihak PSHT hadir perwakilan Korwil Jateng dan kuasa hukum. Hasilnya ada lima poin kesepakatan,” papar AKP Agus kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (19/9/2019).

Lima poin itu diantaranya dari pihak pimpinan PSHT Pusat Madiun atau P-17 maupun P-16 sama-sama cinta PSHT. Kemudian perihal perbedaan tentang hak merk, hak patent dan lainnya, kedua belah pihak sepakat menyerahkan biar berproses di peradilan.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Lantas masing-masing pihak siap melaksanakan kegiatan dan tidak saling mengganggu satu sama lain. Serta tidak ada lagi pengerahan massa untuk menganggu.

Atas poin kesepakatan itu, AKP Agus mengatakan Polres Sragen sangat berharap kedua belah pihak bisa menghormati dan melaksanakan poin kesepakatan yang sudah dibuat. Selain itu, kedua kubu juga diharapkan bisa menjaga kondusivitas di wilayah Sragen sehingga insiden dan pengerahan massa tidak terulang kembali.

“Karena sudah ada kesepakatan yang difasilitasi Bapak Kapolda, besar harapan kami semua bisa menghormati. Yang terpenting khususnya di wilayah Sragen, agar semua bisa menjaga kondusivitas wilayah dan tidak melakukan kegiatan pengerahan massa yang berpotensi mengganggu. Karena pada hakekatnya semua adalah saudara,” tandas AKP Agus. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com