JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Idap Beberapa Penyakit, Kivlan Zen Dirawat di RSPAD Gatot Subroto    

   
Kivlan Zen / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Kondisi terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen kini semakin memburuk.

Terakhir, dia harus dirawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Goebroto, Jakarta Pusat, sejak Senin (16/9/2019).

Selain dugaan kepemilikan Senjata Api,
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong dan tudingan upaya melakukan Makar.

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, kliennya menjalani perawatan akibat infeksi paru-paru stadium 2 yang dideritanya.

“Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-parunya) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau,” kata Tonin saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Tonin mengungkapkan, kliennya telah mendapatkan izin untuk menjalani perawatan di luar Rutan Polda Metro Jaya atas persetujuan majelis hakim.

Hal itu tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani oleh Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.

Tonin mengklaim penyakit yang diidap kliennya kembali kambuh mengingat usia Kivlan yang sudah mencapai 73 tahun.

Baca Juga :  Usai Gugatannya Ditolak MK, OSO hingga Hary Tanoe Merapat di Kediaman Megawati, Bahas Kemungkinan Jadi Oposisi

“Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernapasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun,” katanya.

Kivlan didakwa menguasai Senjata Api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk Senjata Api dan 117 peluru tajam.

Kivlan sebelumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD.

Kivlan menyampaikan itu usai jaksa membacakan dakwaan terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

“Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat,” ujar Kivlan sambil beberapa kali batuk.

Kivlan juga mengajukan surat kepada majelis hakim yang berisi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan.

Saat ini, dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Kepolisian merilis peran tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan Senjata Api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei.

Peran Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terungkap dari keterangan para saksi, pelaku dan sejumlah barang bukti.

“Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan barang bukti, dengan adanya petunjuk dan kesesuaian mereka bermufakat melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur eksekutif lembaga survei,” ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga :  Sejak Pilpres 2004 Hingga 2024, MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Cetak ‘Hattrick’ Ditolak MK, Kini Kondisi Berbalik

Pertama, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen diduga berperan memberi perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk Senjata Api.

Menurut AKBP Ade Ary Syam, setelah mendapatkan 4 Senjata Api, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen masih menyuruh HK mencari lagi satu Senjata Api.

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan seorang pemimpin lembaga survei.

Keempat target itu adalah:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto,

2. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan,

3. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan

4. Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. 

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com