JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

IDI Nilai Kenaikan Iuran BPJS Sudah Sangat Mendesak, Ini Sebabnya

Ilustrasi/tempo.co
   
Ilustrasi/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Koordinator Bidang Jaminan Kesehatan Nasional Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Noor Arida Sofiana menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah sangat mendesak. Hal itu didasarkan pada angka defisit defisit keuangan yang ditanggung BPJS Kesehatan diproyeksi mencapai Rp 28,5 triliun.

“Melihat defisitnya, tentunya sudah sangat mendesak,” ujar Arida seusai diskusi di kediaman politikus Golkar Agung Laksono, Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Sebabnya, defisit tersebut bisa berbuntut panjang kepada pelayanan.

Misalnya saja saat defisit berimbas kepada keterlambatan pembayaran kepada rumah sakit. Keterlambatan itu kemudian bisa membuat rumah sakit telat membayar kepada suplier obat. Imbasnya, mutu pelayanan menjadi menurun.

“Kita tentu enggak mau masyarakat mendapat pelayanan di bawah standar, jadi ini harus segera dibenahi sembari menutup defisit dan mengevaluasi iuran, iuran itu juga harus disesuaikan dengan manfaat,” kata Arida. Ia tidak menyebut secara gamblang besaran kenaikan iuran yang diusulkan.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Kendati demikian, ia mengatakan besar kenaikan iuran itu sebaiknya sesuai dengan perhitungan aktuaria. Dengan demikian besaran iuran itu nantinya bisa sesuai dengan manfaat yang diterima BPJS Kesehatan. “Jadi jangan sampai iurannya kecil tapi manfaat yang diberikan terlalu luas, atau sebaliknya.”

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan premi iuran untuk peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan kelas I dan II bakal naik mulai 1 Januari 2020. Ia mengatakan kebijakan tersebut akan diatur dalam peraturan presiden atau perpres.

“Kami akan sosialisasikan dulu kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui seusai menggelar rapat dengan Komisi IX dan XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2019.

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

Mardiasmo menjelaskan, besaran kenaikan iuran kelas I dan II sesuai dengan yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebelumnya, Sri Mulyani meminta iuran kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Sedangkan iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu.

Adapun kenaikan iuran peserta mandiri kelas III masih ditangguhkan lantaran rencana itu ditolak oleh DPR. DPR meminta kenaikan iuran ditunda sampai pemerintah melakukan pembenahan data atau data cleansing bagi peserta penerima jaminan kesehatan nasional atau JKN.

Sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap BPJS Kesehatan tahun 2018, saat ini masih ada 10.654.539 peserta JKN yang bermasalah. DPR khawatir ada masyarakat miskin yang masih terdaftar sebagai peserta mandiri JKN kelas III.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com