JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kekerasan Seksual Marak, Pemerintah Dinilai Tak Serius Garap RUU-PKS

ilustrasi aksi unjuk rasa
   
Dok IMM

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Solo Dukung RUU-PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Surakarta, Selasa (17/9/2019) pukul 13.00 WIB.

Dalam aksinya tersebut, mereka menuntut agar pemerintah serius menggarap RUU-PKS. Pasalnya, menurut data dari Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan  signifikan.

Koordinator lapangan aksi demonstrasi, Lisa menjelaskan, dalam rentang waktu 2001-2011, rata-rata seperempat dari kasus kekerasan yang dilaporkan adalah kekerasan seksual.

“Pada rentang tahun 2013 – 2015 rata-rata terdapat 298.224 per tahunnya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, kekerasan itu terjadi baik dalam ranah domestik maupun publik. Lemahnya hukum yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi faktor kenapa marak sekali tindak kekerasan yang terjadi.

Dalam kondisi tersebut peran pemerintah dalam membuat aturan aturan terhadap tindak kekerasan seksual sangat diperlukan. Adanya RUU-PKS ini menjadi sebuah upaya untuk mengurangi angka kekerasan seksual.

Baca Juga :  Manfaatkan Bulan Ramadan, Masjid Sheikh Zayed Solo Edukasi Penggunaan Air Pada Pengunjung

Selama ini hukum hanya mengatur bagaimana cara untuk menindak pelaku tanpa melakukan pemenuhan hak-hak bagi si korban.

Bahkan beberapa kasus pelecehan seksual yang sudah diproses secara hukum berakhir dengan perdamaian. Proses pemulihan korban dan keluarga seharusnya mendapat dukungan penuh dari negara baik material ataupun non material.

Dalam rilis yang dikirim Ubay dari IMM Solo ke Joglosemarnews, dijelaskan, aksi demonstrasi tergabung dari beberapa organisasi,  LSM dan komunitas.

Seperti HMI Solo, GMNI Solo Raya, IMM Solo, PMII Sukoharjo, LMND Solo Raya, SPEK-HAM, PUKAPS, Larasati dan Dialog Emansipatoris.

Aksi tersebut bertujuan mendesak pemerintah agar  serius dalam menggarap RUU PKS.

“RUU-PKS yang sudah dicanangkan sejak 2006 dan menjadi prolegnas tahun 2016 belum menemui titik temu,” lanjut Lisa.

Hingga saat ini, RUU yang bertindak untuk melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan seksual tidak digarap serius oleh DPR.

Baca Juga :  Kerbatasan Fisik Tak Menghalangi Semangat Penyandang Tuna Netra Ini Lakukan Tadarus Al Quran

“Jadi sebenarnya DPR ini bekerja untuk siapa? RUU-PKS sudah sangat mendesak untuk disahkan,” ujarnya.

Menurut Lisa, ada tiga pokok tujuan yang ada pada RUU-PKS. Pertama, mencegah, memulihkan dan menghapuskan kekerasan seksual. Kedua, menindak pelaku dan ketiga, meletakan kewajiban pemerintah melibatkan masyarakat, keluarga dan korban.

Dikatakan Lisa, aksi yang mereka galang merupakan  bentuk pengawalan terhadap RUU-PKS. Sebagai catatan, Lisa menambahkan bahwa RUU tersebut murni dari keresahan masyarakat terhadap semakin maraknya kekerasan seksual.

Karena itu ia juga berharap agar produk hukum itu  tidak dijadikan alat politisasi bagi para elit seperti yang sudah-sudah.

“RUU ini belum selesai dan akan terus kita kawal. Ada beberapa hal yang perlu ditinjau ulang dan masih mengandung banyak kerancuan,” tutupnya. suhamdani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com