JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Khawatir Kebebasan Pers Diberangus, 6 Komunitas Pers Sampaikan Petisi ke Ketua DPR

 (ki-ka) Aktivis 98 Wilson Obrigados, Usman Hamid, Wakil Ketua DPR Ahmad Basara dan pewarta Tempo sekaligus Ketua AJI, Abdul Manan dalam diskusi saat acara 20 Tahun Reformasi di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (7/5/2018) lalu / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bukan hanya masyarakat dan mahasiswa yang menolak RKUHP. Sejumlah perwakilan komunitas pers menemui Ketua DPR, Bambang Soesatyo di sela-sela aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR, Selasa (24/9/2019).

Pertemuan yang berlangsung di ruang Direktorat Pam Obvit Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu tak sampai 20 menit.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan mengatakan, mereka datang untuk menyampaikan petisi terkait pasal-pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

“Kami menyampaikan petisi, menolak pasal-pasal di dalam RKUHP yang kami anggap mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” kata Abdul Manan yang ditemui seusai pertemuan.

Adapun perwakilan komunitas pers yang hadir ialah Abdul Manan, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana, Ketua Dewan Pertimbangan IJTI Imam Wahyudi, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Hendrayana, Direktur CAJ Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Dar Edi Yoga, dan perwakilan Dewan Pers Jamalul Insan.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

Manan menyebutkan, ada 10 pasal yang dianggap akan mengancam kebebasan pers dan demokrasi. Yakni pasal penghinaan presiden/wakil presiden, penghinaan terhadap pemerintah, hasutan terhadap penguasa, penyiaran berita bohong, berita tidak pasti, penghinaan terhadap pengadilan, penghinaan terhadap agama, penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, pencemaran nama baik, dan pencemaran orang mati.

Manan berujar, komunitas pers bukannya menolak revisi terhadap KUHP yang merupakan kitab peninggalan kolonial Belanda. Namun dia menegaskan revisi harus mencerminkan semangat reformasi.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

“DPR dan kebebasan pers ini kan anak kandung reformasi. Kami ingin DPR meninjau pasal-pasal itu supaya memang sesuai dengan semangat zaman,” kata wartawan senior Majalah Tempo ini.

Bambang Soesatyo, kata Manan, menyatakan bahwa RKUHP sudah ditunda pengesahannya. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu juga menyatakan DPR menerima masukan dari komunitas pers dan akan mendalami kembali pasal-pasal di RKUHP.

Namun Manan menilai jawaban Bamsoet masih normatif. Dia memahami Bamsoet barangkali tak bisa memastikan pasal-pasal itu dihapus karena akan bergantung kepada panitia kerja RKUHP.

“Tapi kami berharap sih ya komitmennya terhadap kebebasan pers, apalagi dia (Bamsoet) sebagai mantan wartawan harus ditunjukkan lebih serius lah dengan misalnya memastikan betul panja Komisi tiga DPR membahas ini secara serius,” kata Manan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com