Beranda Umum Nasional Mahasiswa UGM Desak MK Coret Anggaran MBG dari Pos Pendidikan  

Mahasiswa UGM Desak MK Coret Anggaran MBG dari Pos Pendidikan  

MBG
Ilustrasi menu MBG. Program ini menjadi polemik karena dugaan kasus korupsi di dalamnya | Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir dan kini mendapat dukungan dari kalangan mahasiswa. Simpul Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai bentuk dukungan terhadap gugatan uji formil Undang-Undang APBN 2026 yang mempersoalkan pengalokasian dana pendidikan bagi program tersebut.

Dokumen tersebut disampaikan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/7/2026), berkaitan dengan perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026.

Koordinator Simpul Aliansi Mahasiswa UGM, Alvino Kusumabrata, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan para pemohon. Menurutnya, ketentuan tersebut telah menjadi dasar hukum dimasukkannya anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.

Padahal, kata Alvino, dana pendidikan semestinya diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional, bukan dialihkan untuk program lain yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi pendidikan.

Ia menegaskan penggunaan anggaran pendidikan bagi MBG bertentangan dengan amanat konstitusi yang mengharuskan pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN maupun APBD untuk sektor pendidikan.

Menurut Alvino, MBG merupakan program pemerintah yang bersifat kebijakan politik sehingga tidak semestinya dibebankan pada anggaran pendidikan.

“Karena itu Simpul Mahasiswa UGM berusaha menuntut melalui intervensi amicus curiae ini agar permohonan yang dilakukan oleh kawan-kawan koalisi sipil dan para guru dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim yang terhormat,” kata Alvino di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  Prabowo Borong Rudal BrahMos dari India, Jadi Bagian 16 Kesepakatan Strategis

Dokumen amicus curiae tersebut disusun bersama oleh Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM, Serikat Mahasiswa UGM, serta Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM. Penyusunannya juga mendapat pendampingan sejumlah dosen Fakultas Hukum UGM.

Ketua Umum Serikat Mahasiswa UGM, Meshi, menilai dampak pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG mulai dirasakan langsung oleh perguruan tinggi. Menurutnya, berbagai kampus, termasuk UGM, kini menghadapi keterbatasan anggaran di tengah berkurangnya berbagai bentuk bantuan pendidikan.

Ia menyoroti semakin banyak calon mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), sementara kuota bantuan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah juga mengalami pengurangan.

Meski demikian, lanjut Meshi, kampus justru terus didorong agar tidak menaikkan UKT sekaligus diminta memperluas bantuan pendidikan kepada mahasiswa. Ia berpandangan persoalan tersebut berakar dari kebijakan pemerintah yang mengalihkan sebagian anggaran pendidikan untuk mendanai MBG.

Karena itu, pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang dapat menjadi rujukan agar praktik serupa tidak kembali dilakukan dalam penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya.

“Kami memohon hakim mengabulkan judicial review agar pemerintah tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan untuk MBG pada tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 sendiri diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer asal Karawang, Jawa Barat. Ia merasa dirugikan dengan kebijakan yang memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Baca Juga :    Tito Karnavian Larang Pemda Rumahkan PPPK, Kemendagri Siap Audit APBD  

Dalam Undang-Undang APBN 2026, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan lebih dari Rp769 triliun atau setara 20 persen dari total APBN. Namun, melalui penjelasan Pasal 22 ayat (3), sebagian anggaran tersebut juga diperuntukkan bagi pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2025, sekitar Rp223 triliun dari anggaran pendidikan dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana utama program MBG.

Melalui permohonannya, Reza meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga memohon agar Mahkamah menegaskan anggaran pendidikan tidak dapat digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.