JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mahfud MD: Saatnya Presiden Ajak Pimpinan KPK Bicara

   
Mahfud MD / tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan ahli hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, sudah saatnya Presiden Jokowi mengajak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bicara.

Hal itu menyusul penyerahan mandat Agus Rahardjo Cs kepada Presiden dalam hal pengelolaan KPK kepada presiden Jokowi beberapa hari lalu.

Menurut Mahfud, selama ini pemimpin KPK hanya menunggu sikap Presiden terhadap revisi UU KPK.

“Saya kira Presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka,” ujarnya di Cafe d’Tambir, Kota Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).

Menyangkut soal nasib pimpinan KPK sekarang, jelas Mahfud, secara yuridis mengembalikan mandat itu bukan berarti KPK kosong.  Karena KPK bukan mandataris Presiden.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Mahfud mengungkapkan bahwa masyarakat ingin KPK menjadi lebih kuat. Presiden juga mengatakan ingin menguatkan KPK. Bahkan, pihak yang menentang perubahan UU KPK juga ingin KPK kuat.

“Namanya negara demokrasi, dipertemukan saja yaitu melalui proses pembahasan yang terbuka,” kata dia.

Mahfud MD mengingatkan, menurut Pasal 5 dan 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, setiap rancangan undang-undang harus dibahas dengan asas keterbukaan melalui public hearing serta kunjungan studi ke universitas.

“Jadi ada rapat-rapat tertentu, bukan tiba-tiba jadi gitu,” tutur bekas Menteri Pertahanan ini.

Mahfud MD mengatakan bahwa secara ketatanegaraan KPK bukanlah mandataris Presiden. Menurut dia, meskipun tugasnya dan fungsinya berada di ranah eksekutif, lembaga independen tersebut bukan bawahan pemerintah.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Dalam Pasal 32 Undang-undang KPK orang berhenti itu bukan karena mengembalikan mandat atau dicabut mandatnya.

“Tapi karena pensiun, meninggal, atau mengundurkan diri,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Jumat (13/9/2019) lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.

Dia beralasan, pemimpin KPK tak pernah diajak biara soal draf revisi UU KPK yang telah disetorkan pemerintah kepada DPR.

Awak KPK menyatakan revisi UU KPK adalah upaya pelemahan KPK dan pemberantasan korupsi.

DPR telah memutuskan revisi UU KPK menjadi usu inisiatif DPR yang akan disahkan sebelum masa tugas 2014-2019 berakhir yakni 1 Oktober 2019. 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com