JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sepekan Razia, 1.368 Pengendara di Semarang Terkena Tilang

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Memasuki hari keenam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2019, Petugas Gabungan Polres Semarang berhasil mengamankan sebanyak 1.368 pengendara roda 2 dan roda 4 yang melanggar.

Seluruh pengendara yang melanggar tilang dan sebagian ada yang kendarannya disita sebagai barang bukti.

Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat mengatakan diantara pelanggar yang ditindak kebanyakan karena tidak memiliki SIM dan tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak STNK kendaraan.

“Sejak Operasi Patuh Candi 2019 dimulai tanggal 29 Agustus lalu, saat ini sudah terjaring sebanyak 1.365 pelanggar. Untuk hari ini operasi masih akan kita lanjutkan nanti sore, dan seterusnya sampai tanggal 11 September 2019 mendatang,” ujarnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Disebutkan, sesuai prioritas Operasi Patuh yang dikeluarkan Korlantas Polri, pengendara yang ditilang tidak hanya mereka melanggar saat berkendara, keabsahan surat kendaraan juuga menjadi prioritas.

“Jika pengendara tidak bisa menunjukkan pembayaran pajak pada tahun berlaku kita tilang. Bukti STNK yang dimiliki sah jika sudah ada legalitas pembayaran pajak. Prioritas juga berlaku bagi pengendara yang memiliki SIM namun belum diperpanjang,” jelasnya.

Pelaksanaan Operasi Patuh di Ambarawa, menurut Kapolres, pihakya berhasil menindak 50 pengendara. Diantaranya, ada dua pengendara kendaraan roda 4 yang disita kendarannya sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Berdasarkan rekam penindakan dari 50 pengendara yang ditilang, sebanyak 40 pengendara melakukan pelanggaran STNK, 7 pelanggaran SIM, 1 pelanggaran roda 2 tanpa surat resmi, dan 2 pelangaran roda 4 tanpa surat resmi.

Adapun sasaran yang ditargetkan, lanjut Kapolres, yaitu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar.

Pengemudi R4 yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi R4 yang melebihi batas maksimal kecepatan, pengemudi ranmor yang melawan arus, mabuk pada saat mengemudikan ranmor, pengendara ranmor yang masih di bawah umur, menggunakan ponsel pada saat mengemudikan ranmor, ranmor yang menggunakan lampu strobo/rotator/sirine. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com