JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mesin Sibel Kelompok Tani Guyub Rukun di Miri Sragen Ambyar Digasak Komplotan Pencuri. Tersangkanya Ternyata 2 Orang dari Desa Tetangga 

Dua komplotan pencuri sibel di Desa Giromargo, Miri, Sragen diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Dua komplotan pencuri sibel di Desa Giromargo, Miri, Sragen diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Mesin panel sibel di sumur milik kelompok tani (Poktan) Guyub Rukub Desa Girimargo, Kecamatan Miri, Sragen hilang digasak pencuri. Pelakunya yang terdeteksi berjumlah dua orang kemudian terlacak dan berhasil ditangkap tak lama setelah beraksi.

Dua pelaku yang dibekuk masing-masing Suwarno alias Kopet (35) asal  Dukuh Modro RT 2, Soko, miri, Sragen dan Supri Marwanto alias Kentung (32)  asal Dukuh Baran RT 13, Desa Doyong, Miri, Sragen.

Data yang dihimpun, aksi pencurian sudah terjadi di awal bulan ini. Pencurian dilaporkan oleh pengurus Poktan Guyub Rukun, Suwadi (43). Kronologisnya, pada hari kejadian salah satu petani curiga saat ke sawah dekat sumur sibel Potkan dan curiga mendapati sumur dalam kondisi rusak.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Saat dicek, panel listrik di dalam sibel sudah tidak ada. Ia pun hanya melihat dari jalan dan tak berani mendekat.

Kondisi itu langsung dilaporkan ke pengurus Poktan yang kemudian melaporkan ke Polsek.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Miri, AKP Marsidi mengatakan berbekal laporan korban, tim kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Dari hasil penyelidikan kemudian ada petunjuk yang mengarah bahwa pelakunya adalah Suwarno dan Supri Marwanto. Keduanya lalu kita amankan secara terpisah dengan barang bukti panel sibel hasil curian yang belum sempat dijual,” papar AKP Marsidi saat rilis di Mapolres Sragen kemarin.

Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal.dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com