JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Prihatin Nasib Guru Honorer, Bupati Kelahiran Sragen Ini Berharap Mendikbud Punya Lompatan Perjuangkan SK Untuk Honorer 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Batang Wihaji merasa terhalangi regulasi dalam memperjuangkan guru honorer untuk mendapatkan kesejahteraannya sehingga kita belum bisa menjawab tuntutan mereka agar bisa ikut BPJS dan mendapatkan SK Bupati.

Ia pun berharap Mendikbud yang baru di kabinet Indonesia Maju bisa memperjuangkan nasib guru honorer.

“Kewenangan kita dibatasi oleh aturan – aturan pemerintah pusat, baik melalui Peraturan Pemerintah maupun peraturan Kementerian, sehingga ketika kita ingin memperjuangkan kesejahteraan guru honorer harus konsultasi dengan pemerintah pusat,” kata Wihaji usai mengikuti Istighotsah Paguyuban Tenaga Honorer Pendidik dan Kependidikan di Aula Kantor Bupati Setempat.

Oleh karena itu, ia berharap banyak kepada menteri pendidikan dan Kebudayaan yang baru Nadiem Anwar Makarim agar ada lompatan kebijakan baru untuk kesejahteraan para guru wiyata bhakti untuk mendapatkan SK Bupati.

“Guru wiyata bhakti ikut berjuang mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa, maka sudah selayaknya kita perjuangkan agar mendapatkan kesejahteraan,” kata Wihaji Rabu (23/10/2019) dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Bupati kelahiran Sragen itu juga mengatakan kesulitan Pemkab memperjuangkan guru honorer mendapatkan BPJS kesehatan, karena bantuan operasional daerah (BOSDA) belum mencukupi karena kemampuan keuangan daerah dan syaratnya honornya harus sudah UMK.

“Perjuangan guru wiyata bhakti mendapatkan SK Bupati agar dapat mendapatkan sertifikasi. Karena syarat sertivikasi harus lulus profesi Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan kita tidak boleh mengeluarkan SK Bupati,” katanya.

Wihaji juga menjelaskan bahwa Pemkab Batang telah memberikan honor untuk guru wiyata bhakti sesuai dengan masa kerjanya. Kalau masa kerja di bawah 5 tahun mendapatkan honor Rp 500 ribu/ bulan, 5- 10 tahun mendaptkan Rp 1.100.000. Dan diatas 10 tahun mendapatkan Rp 1500.000.

“Bosda kita nilainya sudah mencapai Rp 34 miliar, yang didalamnya sudah dialokasikan Bosda personalia,” jelas Wihaji.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Sementara Ketua Paguyuban Tenaga Honorer Pendidik dan Kependidikan (Pagardika) Kabupaten Batang Subono mengatakan, menyambut baik Bupati yang mengusahakan SK Bupati karena merupakan prioritas kita adanya pengakuan Kepala Daerah.

“Prioritas permintaan Pagardika memang SK, minimal SK kepala dinas, saya harap bisa langsung SK Bupati,” pintanya.

Selain SK, mereka juga meminta bisa di daftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan yang dibiayai oleh APBD, tapi karena alokasi yang belum mencukupi di tahun kemarin kita bisa memaklumi.

“Saya harap untuk tahun depan kita bisa mendapatkan BPJs Kesehatan yang dibayarkan oleh Pemkab, dan meminta mendapatkan honor sesuai dengan upah minimal Kabupaten (UMK),” pintanya.

Dijelaskan pula untuk jumlah tenaga guru wiyata bhakti di Kabupaten Batang jumlah keseluruhan mencapai 1700 orang, sebagai tenaga pendidik dan kependidikan di tingkat TK, SD dan SMP.

Nampak hadir Wakapolsek Batang Polres Batang Iptu Sayoko mewakili Kapolres Batang. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com