JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sakit Saat Bertugas, 4 Orang Personel  Bawaslu Semarang Terima Santunan Rp 8,25 Juta 

Foto/Istimewa
   
Foto/Istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Bawaslu RI memberikan santunan kecelakaan kerja kepada empat orang jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang yang jatuh sakit ketika melaksanakan tugas pada Pemilu Serentak 2019.

Santunan sebesar Rp 8.250.000 per orang tersebut diserahkan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis (3/9/2019).

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis menyebutkan empat orang penerima santunan adalah Lastri, Oky Avri Angga Himawan, Lutfhi Syifa Miftahul Khusnia, dan Ajik Ulinuha.

Lastri menjadi pengawas TPS 15 Kelurahan Susukan, Oky (pengawas TPS 06 Desa Asinan), Lutfhi (tenaga kontrak non PNS di sekretariat Panwascam Ambarawa), sedangkan Ajik staf teknis Panwascam Bergas.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

‘’Mas Oky opname empat hari di rumah sakit, sedangkan mbak Lutfhi yang kebetulan membantu input data jatuh sakit karena sering lembur, kadang dari pagi sampai pagi. Kebetulan mbak Lutfhi hamil 7 bulan, tapi alhamdullilah bisa lahir normal dan bayinya sehat,’’ jelas Talkhis.

Salah satu penerima santunan, Lastri  (40) mengaku dirinya sakit ketika ikut menyiapkan TPS dan membantu rekapitulasi sampai pukul 06.00 WIB.

‘’Saat itu dada saya sesak, dokter menyatakan tiroid mendesak jantung sehingga harus diangkat. Saya dirawat di rumah sakit Tugurejo Semarang,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Jateng Kartini, Tjandra Lestari menjelaskan pemberian santunan diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 0130/K.Bawaslu/HK.01.00/IV/2019 tentang pedoman teknis pemberian santunan kecelakaan kerja bagi  pengawas TPS, PPL dan panwascam beserta sekretariatnya.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Selain verifikasi lapangan, ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam pemberian santunan.

‘’Kalau  luka ringan harus opname di rumah sakit minimal tiga hari, ini dibuktikan surat rawat inap dari rumah sakit. Data pasien kita cek, kita instruksikan korsek (koordinator sekretarias) Bawaslu kabupaten/kota untuk verifikasi faktual ke lapangan sebelum berkasnya disamppaikan ke Bawaslu Provinsi,’’ jelasnya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com