Beranda Daerah Sragen Sidang Korupsi Pungli Alsintan Sragen, 2 Mantan Anak Buah Sudaryo Lebih Banyak...

Sidang Korupsi Pungli Alsintan Sragen, 2 Mantan Anak Buah Sudaryo Lebih Banyak Jawab Tidak Tahu. Salah Satunya Ungkap Sering Lihat Apri Datang ke Ruangan Sudaryo 

Tersangka kasus dugaan korupsi pungli bantuan Alsintan Sragen, Sudaryo dan Setyo Apri saat keluar dari Kejari untuk dikirim ke Lapas Sragen, Selasa (30/7/2019). Foto/Wardoyo
Tersangka kasus dugaan korupsi pungli bantuan Alsintan Sragen, Sudaryo dan Setyo Apri saat keluar dari Kejari untuk dikirim ke Lapas Sragen, Selasa (30/7/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sidang perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar (Pungli) bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) APBN dan APBD Provinsi di Sragen kembali dilanjutkan di PN Tipikor Semarang, Senin (7/10/2019) petang.

Agenda sidang digelar untuk menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono itu menghadirkan dua saksi yang merupakan mantan staff terdakwa Sudaryo, mantan Kasie Alsintan Dinas Pertanian Sragen.

Dua staff itu dihadirkan di hadapan persidangan atas pengajuan terdakwa Sudaryo. Sidang dihadiri oleh saksi, terdakwa serta jaksa penuntut dari Kejari Sragen yang dipimpin Kasie Pidsus, Agung Riyadi.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM seusai sidang, Agung mengatakan dua mantan anak buah Sudaryo itu lebih banyak mengatakan tidak tahu saat dicecar majelis hakim perihal skenario pungli dan aliran dana pungli Alsintan yang melibatkan atasannya dan terdakwa lain, Setyo Apri Surlitaningsih itu.

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

Dari kedua staff itu hanya menyampaikan bahwa pernah mendokumentasikan penyerahan alsintan ke kelompok tani.

Sedangkan salah satu staff hanya bersaksi bahwa ia sering melihat terdakwa Apri sering datang menemui atasannya, Sudaryo.

“Staff yang satu hanya mengatakan pernah memoto (memotret) penyerahan bantuan Alsintan ke kelompok tani. Yang satunya juga mengaku hanya tahu kalau terdakwa Apri sering datang ke ruangan atasannya (Sudaryo). Tapi soal pungli dan aliran uangnya, mereka menjawab tidak tahu,” papar Agung kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Lebih lanjut, Agung menguraikan secara prinsip, memang tak ada kesaksian yang relatif meringankan terdakwa dari kedua saksi yang dihadirkan. Akan tetapi, pihaknya tidak mengetahui bagaimana kesaksian mereka di mata hakim dan terdakwa.

“Kalau menurut pandangan hakim dan terdakwa, kami enggak tahu,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

Agung menambahkan sidang digelar relatif cepat. Dibuka pukul 15.30 WIB, sidang menghadirkan saksi itu berakhir pukul 17.30 WIB.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Wardoyo