SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Jateng melalui Cabang Dinas Wilayah VI menyatakan sudah melaporkan berkas acara pemeriksaan kasus pengibaran bendera identik HTI di SMKN 2 Sragen.
Saat ini, dinas tinggal menunggu keputusan dari pimpinan (dalam hal ini gubernur) terkait kasus itu.
“Kami belum tahu (sanksinya). Karena itu sepenuhnya kewenangan pimpinan. Kalau BAP sudah kami sampaikan ke Tim Provinsi,” papar Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah VI Jawa Tengah, Eris Yunianto, saat dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (23/10/2019).
Eris menguraikan BAP secara lengkap sudah diserahkan ke pimpinan. Namun BAP itu masih harus dilakukan kajian secara mendalam dan matang sebelum diambil keputusan.
Saat disinggung soal sanksi, ia mengatakan belum bisa berkomentar. Sebab sanksinya nanti berada di tangan pimpinan.
“Nanti keputusan ada di pimpinan. Tapi butuh kajian mendalam,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Disdikbud Jateng, Jumeri menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu secara komprehensif persoalan itu.
“Tetap dikaji dulu. Kami tidak akan gegabah,” tandasnya. Wardoyo