Beranda Daerah Semarang Update Terbaru Soal Sanksi Kasus Bendera HTI di SMKN 2 Sragen, Begini...

Update Terbaru Soal Sanksi Kasus Bendera HTI di SMKN 2 Sragen, Begini Jawaban Dinas Pendidikan Jateng! 

Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Disdikbud Jateng, Eris Yunianto (kiri) saat mendampingi Kadisdikbud Jateng, Jumeri di acara launching pedoman penyusunan RKAS SMA/K dan SLBN serta Aplikasi. Foto/Wardoyo
Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Disdikbud Jateng, Eris Yunianto (kiri) saat mendampingi Kadisdikbud Jateng, Jumeri di acara launching pedoman penyusunan RKAS SMA/K dan SLBN serta Aplikasi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Jateng melalui Cabang Dinas Wilayah VI menyatakan sudah melaporkan berkas acara pemeriksaan kasus pengibaran bendera identik HTI di SMKN 2 Sragen.

Saat ini, dinas tinggal menunggu keputusan dari pimpinan (dalam hal ini gubernur) terkait kasus itu.

โ€œKami belum tahu (sanksinya). Karena itu sepenuhnya kewenangan pimpinan. Kalau BAP sudah kami sampaikan ke Tim Provinsi,โ€ papar Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah VI Jawa Tengah, Eris Yunianto, saat dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (23/10/2019).

Eris menguraikan BAP secara lengkap sudah diserahkan ke pimpinan. Namun BAP itu masih harus dilakukan kajian secara mendalam dan matang sebelum diambil keputusan.

Baca Juga :  Tas Ransel di Genuk, Semarang Ini Bikin Geger. Bukan Berisi Bom, Tapi Mayat Bayi!

Saat disinggung soal sanksi, ia mengatakan belum bisa berkomentar. Sebab sanksinya nanti berada di tangan pimpinan.

โ€œNanti keputusan ada di pimpinan. Tapi butuh kajian mendalam,โ€ tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Disdikbud Jateng, Jumeri menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu secara komprehensif persoalan itu.

โ€œTetap dikaji dulu. Kami tidak akan gegabah,โ€ tandasnya. Wardoyo