JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

2 Provokator Pembakar Truk Yang Tabrak Warga Hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Mendekam di Penjara 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua terduga pelaku yang duga terlibat dalam aksi pembakaran sebuah truk yang terlibat kecelakaan di jalan Rembang – Blora tepatnya di Dukuh Nyikaran Desa Kemandu, Kecamatan Sulang, terancam hukuman enam tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Rembang AKBP Dolly Arimaxionari Primanto dalam giat gelar perkara di halaman Satreskrim Mapolrembang Rembang kemarin.

Dalam kesempatan tersebut polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti, seperti sebongkah batu yang digunakan untuk memecahkan kaca truk, kunci truk, dan sisa-sisa bagian truk yang sudah terbakar.

Kapolres mengaku ada dua orang yang sudah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut. Dia berinisial SL warga Kecamatan Bulu.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Sementara NS yang merupakan tetangga korban yang emosi melempar batu hingga merusak bagian body truk. Selain itu, ialah yang meminta salah seorang rekannya SL agar melemparkan botol berisi bahan bakar ke arah truk hingga terbakar.

Kapolres menduga masih ada keterlibatan pelaku lain pada insiden pembakaran truk yang menabrak sepeda motor, hingga menewaskan pemboncengnya.

“Sementara kita menangkap dua orang ini. Doakan kita segera merampungkan ini dan menangkap sejumlah terduga pelaku lainnya. Karena yang jelas, yang membakar truk bukan hanya mereka saja, tapi massa yang diduga dari keluarga,” terang Dolly dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Kedua tersangka yang diamankan merupakan orang dekat korban kecelakaan meninggal dunia. Motifnya karena emosi, sebab rekannya ini menjadi korban kecelakaan. Sehingga, melampiaskan emosinya dengan cara merusak dan membakar truk.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Keduanya kini dijerat dengan pasal 187 ke-1e KUH Pidana subsidair Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana subsidair Pasal 160 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kasus ini terjadi awal November sebuah dump truk dibakar massa, setelah menabrak sepeda motor hingga menewaskan pemboncengnya. Korban meninggal berisial MAJ (17), warga Desa Pasedan Kecamatan Bulu.

Sementara sang sopir truk warga Sridadi Kecamatan Rembang tengah dalam penanganan Unit Laka Satlantas Polres Rembang atas kasus kecelakaan. Termasuk barang bukti kendaraan dump truk juga diamankan disana. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com