JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

85 Warga Negara Cina Tersangka Penipuan Online, Ganti Kelompok Tiap 3 Bulan Sekali

Puluhan WNA Cina yang menjadi tersangka kasus penipuan saat digelandang ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menggunakan visa wisatawan, sebanyak 85 orang warga negara Cina melakun penipuan online di Indonesia. Mereka kini sudah berstatus tersangka.

Kepala Kepolisan Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, dengan modua visa wisatawan, mereka harus kembali ke negaranya dan berganti dengan komplotan lainnya ke Indonesia tiap 3 bulan.

Baca Juga :  Juni, Pertamina Bakal Luncurkan BBM Terbaru, Ini Wujudnya

“Mereka datang dengan visa wisata, berganti per tiga bulan sekali. Kalau kami katakan kelompok ini sudah ada di sana (Cina), karena semua rekening ada di Cina,” ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019) sore.

Gatot mengatakan, komplotan penipu itu sudah memiliki jaringannya tersendiri di Cina. Mereka juga pernah melakukan penipuan dengan modus serupa di Negeri Tirai Bambu tersebut, yakni mengiming-imingi korbannya dengan investasi palsu dan mengaku sebagai jaksa serta polisi.

Baca Juga :  MK Putuskan Perpanjang Masa Jabatan Ketua KPK Jadi 5 Tahun, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Tak Ada Unsur Politis

Mereka melancarkan aksinya di Indonesia karena keberadaan komplotan itu sudah di lacak polisi di sana. Saat di Indonesia pun, korban sindikat ini adalah WNA Cina.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com