JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Apa yang Terjadi Hingga 2 Rumah di Langenharjo Kecamatan Grogol Sukoharjo Dikosongkan?

Pengosongan rumah di Sukoharjo. Dok. Polres Sukoharjo
ย ย ย 
Pengosongan rumah di Sukoharjo. Dok. Polres Sukoharjo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Pengadilan Negeri Sukoharjo (PN) melaksanakan eksekusi pengosongan dua rumah warga.

Informasi yang dihimpun dari situs resmi Polres Sukoharjo, Sabtu (9/11/2019), rumah warga itu terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Pengosongan dilakukan pada Kamis (7/11/2019).

Dalam eksekusi rumah tersebut PN menggandeng pihak keamanan. Meliputi polisi dari Polres Sukoharjo, Kodim 0726 Sukoharjo dan Satpol PP.
Dua rumah yang dieksekuasi berdiri di tanah seluas 484 meter persegi dan 200 meter persegi.

Dasar eksekusi pengosongan bangunan rumah, karena pemilik rumah yang lama mempunyai utang pada sebuah bank. Lalu diagunkan dan dilelang oleh kantor lelang Surakarta.

Saat proses lelang, kedua rumah itu akhirnya dimenangkan oleh Sutrisno, warga Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sebesar Rp 1,6 miliar.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Pemohon eksekusi ditegur supaya delapan hari setelah peneguran ini menyerahkan objek sengketa secara sukarela. Namun setelah delapan hari tereksekusi belum juga menyerahkan secara sukarela akhirnya pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya mengajukan desakan ke pengadilan, lalu ketua pengadilan mengeluarkan penetapan perintah eksekusi pengosongan.

Sementara itu, kuasa hukum Tri Toto Haryanto yakni Wiyono Aryo Negoro menyampaikan jika eksekusi ini terdapat kesalahan obyek. Yakni adanya perbedaan antara nomor rumah yang tercantum di dalam surat.

โ€œMemang benar rumahnya Pak Toto yang dieksekusi. Tapi berdasarkan penetapan eksekusi yaitu 2060, padahal 2060 itu rumah sampingnya Pak Toto, sedangkan rumahnya Pak Toto 2059,โ€ sebut dia.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Kesalahan administrasi itu dianggap melanggar hukum. Karena PN dianggap mengabaikan hal itu. Sehingga dia berencana menggugat ke Pengadilan Negeri dan melaporkan ke Polres Sukoharjo.

โ€œAda kesalahan administrasi, ini harus dibenarkan dulu. Saya tidak tahu yang salah dari BPN atau siapa,โ€ imbuh dia.

Meski demikian, eksekusi tetap dilaksanakan oleh PN Sukoharjo yang mendapat pengawalan ketat dari petugas keamanan.

Menurut Kapolsek Grogol, Iptu Grandika, dalam eksekusi ini petugas menyiapkan 40 personel gabungan yang terdiri dari anggota TNI Kodim 0726/Sukoharjo dan Polres Sukoharjo dikerahkan untuk melakukan pengamanan. Aria/Humas Polres Sukoharjo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com