

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengadilan Negeri Sukoharjo (PN) melaksanakan eksekusi pengosongan dua rumah warga.
Informasi yang dihimpun dari situs resmi Polres Sukoharjo, Sabtu (9/11/2019), rumah warga itu terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Pengosongan dilakukan pada Kamis (7/11/2019).
Dalam eksekusi rumah tersebut PN menggandeng pihak keamanan. Meliputi polisi dari Polres Sukoharjo, Kodim 0726 Sukoharjo dan Satpol PP.
Dua rumah yang dieksekuasi berdiri di tanah seluas 484 meter persegi dan 200 meter persegi.
Dasar eksekusi pengosongan bangunan rumah, karena pemilik rumah yang lama mempunyai utang pada sebuah bank. Lalu diagunkan dan dilelang oleh kantor lelang Surakarta.
Saat proses lelang, kedua rumah itu akhirnya dimenangkan oleh Sutrisno, warga Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sebesar Rp 1,6 miliar.
Pemohon eksekusi ditegur supaya delapan hari setelah peneguran ini menyerahkan objek sengketa secara sukarela. Namun setelah delapan hari tereksekusi belum juga menyerahkan secara sukarela akhirnya pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya mengajukan desakan ke pengadilan, lalu ketua pengadilan mengeluarkan penetapan perintah eksekusi pengosongan.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]