JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Biaya PTSL Sejumlah Desa Bermasalah, Bupati Sragen Tegaskan Biaya Rp 600.000 Sebenarnya Sudah Cukup. “Kalau Narik Lebih, Kita Tak Cawe-cawe!”  

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku prihatin dengan biaya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di sejumlah desa yang menuai masalah lantaran melebihi imbauannya.

Ia pun menegaskan kalau Pemdes sudah menarik biaya lebih dari Rp 600.000, maka Pemkab tak bisa lagi ikut campur persoalan itu.

Penegasan itu disampaikan Yuni saat ditanya perihal program PTSL di sejumlah desa yang menuai polemik lantaran tarikannya dianggap terlalu mahal. Seperti di Desa Tempelrejo Mondokan di mana tarikan biayanya sampai Rp 1 juta.

Lalu di Bonagung selain biaya juga dipersoalkan lantaran ada indikasi pemalsuan letter C hingga terbit sertifikat ganda.

Selain itu, yang terbaru, biaya PTSL di Desa Kandangsapi Jenar juga menuai protes lantaran sampai Rp 800.000 perbidang.

“Sebenarnya imbuan kami jelas, bahwa PTSL sebenarnya memang nggak gratis. Pemerintah pusat mestinya juga nggak menyampaikan kalau gratis sehingga kita di daerah jadi repot,” paparnya kepada wartawan kemarin.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Berangkat dari itu, Yuni menyampaikan pihaknya kemudian membuat perhitungan dan muncullah angka Rp 600.000.

Ia menyebut biaya Rp 600.000 itu sudah lebih dari cukup untuk pembiayaan PTSL. Angka itu juga sudah dihitung secara detail berdasarkan sampling jarak desa dan lain-lainnya.

Ketika kemudian, desa menetapkan biaya lain yang melebihi angka Rp 600.000, hal itu sudah di luar kewenangan Pemkab.

“Sebenarnya kisaran Rp 600.000 itu saya sudah lebih dari cukup. Kalau desa narik lebih, beraeti mereka buat patokan perhitungan sendiri. Kalah sudah atas persetujuan warga mestinya tidak ada penolakan,” paparnya.

Ia pun menyampaikan termasuk jika angka Rp 600.000 warga masih menolak, menurutnya lebih baik tidak usah menerima PTSL.

Lebih lanjut, Bupati mengimbau kepada rekan-rekan di Pemdes untuk melihat situasi dan kondisi. Seandainya menarik di atas Rp 600.000, harus dijelaskan kegunaannya apa saja dan harus disepakati oleh warga.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Kudu empan papan. Duit semono kuwi (Sampai Rp 1 juta) nggo opo. Kalau narik kisaran Rp 800.000- Rp 900.000 itu di Gilirejo Baru sana, baru patut karena jauh. Kalau di sini-sini, saya rasa Rp 600.000 sudah cukup, karena angka Rp 600.000 itu sudah dihitung detail berdasarkan sampling di lapangan. Tapi kembali lagi, kalau sudah jadi keputusan warga dan forum panitia, ya kita tidak bisa ikut cawe-cawe,” tegasnya.

Terpisah, Kepala BPN Sragen, Agus Purnomo menegaskan PTSL tidak mengenal biaya ugeran dan lain-lainnya. Menurutnya proses PTSL tidak dipungut biaya, namun untuk pra PTSL yang meliputi pendaftaran, patok dan lainnya hal itu menjadi tanggungan peserta penerima PTSL.

“Dan kami sudah wanti-wanti semua internal kami agar tidak main-main dengan PTSL. Kalau terbukti, akan langsung kami beri sanksi tegas,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com