Beranda Nasional Jogja Di DIY, Naiknya Iuran BPJS Berdampak Menurunnya Kepesertaan

Di DIY, Naiknya Iuran BPJS Berdampak Menurunnya Kepesertaan

Aktivitas pelayanan di kantor BPJS Kesehatan di Kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019) / tempo.co
Aktivitas pelayanan di kantor BPJS Kesehatan di Kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019) / tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Dampak kenaikan premi BPJS Kesehatan mulai dirasakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, yaitu dengan menurunnya kelas kepesertaan peserta BPJS mandiri kabupaten/kota yang ada di DIY.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan semestinya dirasionalisasikan dalam bentuk jaminan perbaikan fasilitas yang selama ini menjadi persoalan di masyarakat,” ujar Wakil Gubernur DIY Paku Alam X saat menerima kunjungan kerja Komisi XI DPR RI ke Pemda DIY pada Jumat (15/11/ 2019).

Paku Alam menambahkan, adanya kenaikan premi BPJS Kesehatan, dinilai juga akan memberatkan beban pada APBD.

Beban tambahan ini khususnya untuk pembayaran peserta pekerja penerima upah, mulai dari ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta, sebesar lima persen dari upah perbulan.

“Namun kebijakan kenaikan premi BPJS Kesehatan ini diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Besaran iuran saat ini tidak mampu untuk menutupi biaya layanan kesehatan para peserta BPJS, sehingga dapat berisiko defisit dana jaminan sosial yang semakin membesar,” ujarnya.

Paku Alam menambahkan, kondisi dana jaminan sosial yang semakin defisit dikhawatirkan dapat memberikan dampak terganggunya layanan kesehatan pemerintah terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Kotak Infaq Masjid Fatimah Muhammad di Wates Kulonprogo Dibobol, Uang Infaq Raib

Sementara itu, aturan kenaikan premi BPJS ini sudah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan akan diberlakukan pada 1 Januari 2020.

Selain mendesak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirasionalisasikan dalam bentuk jaminan perbaikan fasilitas, Paku Alam meminta dengan kenaikan iuran itu, BPJS harus bisa memastikan tidak ada lagi penolakan pasien yang dilakukan oleh rumah sakit dengan alasan kamar penuh.

“Masyarakat juga perlu mendapatkan jaminan bahwa tidak akan lagi menjumpai ketiadaan obat ketika berobat ke rumah sakit dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Adapun Ketua Rombongan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, tujuan utama kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ini untuk mengetahui secara langsung dampak dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan di DIY.

Hal ini sejalan dengan diputuskannya aturan oleh pemerintah terhadap target Universal Health Coverage (UHC) DIY dan APBD, serta antisipasi terhadap dropout peserta mandiri.

Baca Juga :  Sepeda Motor Terseret 20 Meter Dihantam Mobil di Jalan Seturan, Sleman. Begini Nasib Pengendara

“Pemerintah mengambil keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan alasan meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Hal ini juga untuk mengatasi persoalan program BPJS Kesehatan yang setiap tahunnya mengalami defisit,” ujar Emanuel.

Emanuel mengatakan, prediksi defisit BPJS Kesehatan tahun ini meningkat dari Rp 28,35 triliun naik menjadi Rp 32,84 triliun. Hal ini dipastikan akan memberikan dampak kepada masyarakat dan juga pengeluaran pemerintahan daerah.

www.tempo.co