PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kinerja Satuan Reserse dan Narkoba Polres Pekalongan Kota patut diacungi jempol dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pekalongan.
Kali ini Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap dua Pelaku yaitu W (39) dan NH (29) warga kelurahan Podosugih, Pekalongan barat, Kota Pekalongan.
Keduanya tertangkap tangan, membawa Narkotika jenis sabu seberat 0,38 Gram yang terbungkus plastik klip transparan serta 1 buah bong (alat hisap) serta 1 buah korek api gas.
Dalam konferensi pers kemarin, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil Ungkap Kasus Narkotika jenis sabu karena upaya turun langsung atau Penyelidikan menindaklanjuti adanya informasi awal dari masyarakat.
Atas upaya dan kerja keras Personil Satuan Reserse dan narkoba Polres Pekalongan Kota, pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 sekira pukul 20.30 wib, Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan di lapangan Kongso Gang Pembangunan, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota pekalongan.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 juta,” tandasnya. JSnews