Beranda Daerah Karanganyar Empat Bandit Alap-alap Motor Asal Karanganyar Diringkus Polisi. Diamankan Enam Sepeda Motor...

Empat Bandit Alap-alap Motor Asal Karanganyar Diringkus Polisi. Diamankan Enam Sepeda Motor Hasil Pencurian 

Kapolres Karanganyar, AKBP Catue Gatot Efendi saat memimpin konferensi pers ungkap kasus curanmor. Foto/Wardoyo
Kapolres Karanganyar, AKBP Catue Gatot Efendi saat memimpin konferensi pers ungkap kasus curanmor. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Sat Reskrim Polres Karanganyar membekuk empat tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan warga. Dari empat tersangka, polisi mengamankan enam unit sepeda motor hasil tindak kejahatan.

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi mengungkapkan para pelaku yang diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan berupa sepeda motor tersebut masing-masing, AW alias Kodok (23) warga Kelurahan Gedong, Karanganyar.

AW diduga mengambil sepeda motor di halaman parkir AMS Futsal yang berada di Kelurahan Tegalgede, Karanganyar pada tanggal 8 September 2019.  Selanjutnya FR, warga Krendowahono, Gondangrejo, juga diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Satrui FU.

Kemudian TS alias Trondol (19) diamankan berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Vario dan JW alias Joko (29), diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Menurut Kapolres, pelaku yang tertangkap ini merupakan target operasi, dan sebagian pelaku lainnya merupakan wajah baru dalam kasus kriminal.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan ke lokasi yang akan dijadikan sebagai objek sasaran. Setelah situasi dipastikan aman, mereka langsung membawa kabur sepeda motor korban.

“Seperti yang terjadi di tempat kejadian pekara di Jatipuro. Pelaku TS  melakukan pemantauan dan melihat dua unit sepeda motor terpakir di depan rumah. Setelah situasi sepi, para pelaku langsung membawa sepeda motor milik korban,” kata Kapolres, Kamis  (14/11/2019).

Ditambahkan, tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Wardoyo