JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Endus Pemalsuan Letter C, BPN Sragen Putuskan Tahan 50 Sertifikat PTSL di Desa Bonagung! 

Agus Purnomo. Foto/Wardoyo
   
Agus Purnomo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen memutuskan menahan 50 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Sragen. Hal tersebut menyusul ditemukannya tiga kasus sertifikat ganda dan indikasi pelanggaran persyaratan PTSL milik warga peserta PTSL di desa tersebut.

“Khusus Desa Bonagung (prosesnya) kita tahan dulu. Saat ini ada 50 sertifikat milik UKM (usaha kecil menengah) yang sudah selesai. Tapi sementara tidak kita bagikan dulu, untuk memastikan semuanya sesuai prosedur,” ujar Kepala BPN Sragen, Agus Purnomo, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2019).

Penangguhan tersebut, lanjut Agus, menindaklanjuti laporan warga terkait temuan tiga sertifikat tanah ganda milik warga.

Ketiga sertifikat tanah hasil PTSL tahun 2018 tersebut, diketahui dikeluarkan di atas tanah yang sudah memiliki sertifikat. Padahal salah satu persyaratan program PTSL adalah diperuntukkan bagi tanah letter C atau tanah yang belum memiliki sertifikat hak milik.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Pengajuan PTSL dalam hal ini dikoordinir oleh pihak desa. Ternyata ketiga sertifikat tersebut melampirkan letter C milik orang lain. Usut punya usut ketiganya sudah bersertifikat hak milik. Sehingga setelah sertifikat PTSL-nya jadi, tanah yang bersangkutan memiliki sertifikat ganda. Ini jelas pelanggaran,” urai Agus.

Agus melanjutkan, setiap kali menggelar penyuluhan ke lapangan, sebenarnya pihaknya tak henti menyosialisasikan perihal teknis program PTSL.

Hal itu dilakukan untuk memastikan pihak desa mengerti benar mekanisme dan pesyaratan program PTSL. Bahwa PTSL hanya diperuntukkan bagi bidang tanah yang belum lahir sertifikat atau masih letter C.

Penyuluhan dilakukan juga untuk mengeliminir potensi pelanggaran dan penyalahgunaan.

“Kenapa Bonagung kayak gini? Apa kepala desa kurang paham, atau mau coba-coba dengan sistem BPN? Kalau persyaratannya menggunakan letter C orang lain kan berarti memang ada pembohongan!” kata Agus.

Agus menguraikan sertifikat yang ditangguhkan adalah sertifikat program PTSL 2019 yang dikhususkan untuk UKM. Di Desa Bonagung, menurut Agus, ada 50 peserta PTSL UKM di 2019.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Meski sudah jadi, pembagiannya sementara ditangguhkan sampai persoalan di Bonagung mendapati penyelesaian.

Soal keinginan pengadu untuk membawa ke jalur hukum, Agus mempersilakan. Yang jelas, pihaknya memastikan sudah mengecek ke internalnya dan tak ada yang memungut uang maupun terlibat pelanggaran dalam kasus PTSL Bonagung.

“Mau dibawa ke Kejaksaan, saya bilang silakan saja. Saya dukung,”  tandasnya.

Terpisah, Kades Bonagung Suwarno mengatakan untuk 2019 memang ada 50 peserta PTSL di desanya. Mereka berasal dari kalangan UKM.

“Ya kami juga nggak tahu kalau ternyata ada yang sudah sertifikat didaftarkan lagi. Karena sejak awal saya dan panitia sosialisasinya juga siapa yang punya tanah belum sertifikat, tidak dalam sengketa dan tahu asal usul C-nya, silakan didaftarkan PTSL,” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com