KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satuan Reskrim Polres Kudus berhasil membekuk pelaku penggelapan Jabatan yang berinisial IA (35) di rumahnya yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (25/11/2019).
Kejadian berawal ketika tersangka sebagai karyawan PT. Kaya Ekspres Transindo dengan jabatan sebagai leader drop points yang bertanggung jawab daerah operasional kudus.
Terlapor tidak mengirimkan uang dari kurir tersebut kepada kantor pusat sehingga PT. Jaya Ekspres Transindo mengalami kerugian sebesar Rp. 356.052.000,-.
Kasat Reskrim AKP Rismanto menjelaskan penangkapan tersangka berawal adanya informasi mengenai keberadaan tersangka yang berada di rumahnya di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Kateng.
“Kemudian sekira pukul 15.30 WIB setelah semua administrasi lengkap Unit 1 Tipidum berangkat ke lokasi untuk melaksanakan Penangkapan terhadap tersangka,” tuturnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Sekira pukul 19.00 WIB, Tim Unit 1 Tipidum kemudian sampai di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. JSnews