JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 356 Juta, Karyawan Asal Sukoharjo Dibekuk Polisi 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran Satuan Reskrim Polres Kudus berhasil membekuk pelaku penggelapan Jabatan yang berinisial IA (35) di rumahnya yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (25/11/2019).

Kejadian berawal ketika tersangka sebagai karyawan PT. Kaya Ekspres Transindo dengan jabatan sebagai leader drop points yang bertanggung jawab daerah operasional kudus.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Terlapor tidak mengirimkan uang dari kurir tersebut kepada kantor pusat sehingga PT. Jaya Ekspres Transindo mengalami kerugian sebesar Rp. 356.052.000,-.

Kasat Reskrim AKP Rismanto menjelaskan penangkapan tersangka berawal adanya informasi mengenai keberadaan tersangka yang berada di rumahnya di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Kateng.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

“Kemudian sekira pukul 15.30 WIB setelah semua administrasi lengkap Unit 1 Tipidum berangkat ke lokasi untuk melaksanakan Penangkapan terhadap tersangka,” tuturnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Sekira pukul 19.00 WIB, Tim Unit 1 Tipidum kemudian sampai di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com