JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Hutang Berujung Penganiayaan, Mantan Legislator dan Ketua DPC Hanura Karanganyar Disidang di PN Karanganyar. Terancam 5 Tahun Penjara 

   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua DPC Partai Hanura Karanganyar periode 2014-2019, Putut H menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jumat (22/11/2019).

Mantan anggota DPRD Karanganyar 2019-2024 itu didakwa melakukan penganiayaan dan terancam hukuman lima tahun enam bulan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Sri Haryanto, Adiyati dan Ika Yustika tersebut, serta tim JPU yang terdiri dari Harinto dan Betty tersebut, itu digelar dengan agenda pembacaan dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Muhammad Adib Adam,  dalam surat dakwaanya, terdakwa PH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap GS, warga Dukuh Jloko Wetan RT 01/15, Desa Plosorejo, Kecamatan Matesih pada tanggal 10 April 2019 lalu.

Atas perbuatannya, jelas Kasi Pidum, terdakwa PH, dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

“Saudara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban GS,” jelas Kasi Pidum, Jumat (22/11/2019).

Usai membacakan surat dakwaan, langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, sebelum akhirnya majelis hakim menunda sidang pada hari Rabu (27/11/2019) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  PH dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Karanganyar, diduga karena melakukan penganiayaan terhadap GS, warga Dukuh Joko Wetan Rt 01/15, Desa Plosorejo, Kecamatan Matesih pada tanggal 10 April 2019 lalu.

Penganiayaan yang dilakukan oleh PH tersebut, dilakukan berlatar belakang hutang piutang. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar, menetapkan PH sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun proses penyelidikan dan penyidikan ini, sempat terkendala ijin gubernur Jawa Tengah. Pasalnya, pada saat melakukan penganiayaan, PH masih berstatus sebagai anggota DPRD.

Setelah melalui tahapan dan mendapat ijin, akhirnya PH kembali menjalani pemeriksaan.

Setelah dinyatakan lengkap (P 21) akhirnya PH dilimpahkan ke Kejari Karanganyar untuk proses hokum selanjutnya.

Untuk mempermudah proses hukum, PH kini ditahan oleh Kejari dan dititipkan di LP Klas II Surakarta, sambil menjalani proses persidangan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com