JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Karut Marut PTSL di Bonagung Tanon, BPN Sragen Bentuk Tim Khusus. Kades Bonagung Bakal Dipanggil!  

Agus Purnomo. Foto/Wardoyo
   
Agus Purnomo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen akan menerjunkan tim untuk menelusuri kasus dugaan pemalsuan sertifikat dan syarat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Bonagung, Kecamatan Tanon.

Tidak hanya itu, BPN akan memanggil Kades Bonagung terkait kasus karut marut PTSL di desa itu.

“Kita akan bentuk tim untuk menelusuri bagaimana di lapangan. Nanti juga akan kami panggil Kadesnya,” papar Kepala BPN Sragen, Agus Purnomo, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Guna mengusut kasus itu, pihaknya juga akan memanggil Kasi-kasi yang menangani PTSL. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui detail persoalan di Bonagung.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Namun sejauh ini, Agus menegaskan dari hasil klarifikasi sementara, ia memastikan tidak ada internal BPN yang terlibat dalam kasus di Bonagung.

“Kalau ada pejabat dalam saya periksa. Setiap apel saya sampaikan, jangan main-main dengan PTSL. Sesen pun jangan ada yang main, kalau ada langsung saya tindak tegas,” tukasnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan karena sementara bermasalah, 50 sertifikat UKM dari program PTSL di Bonagung tahun 2019 ditangguhkan pembagiannya.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Bonagung akan kita tata kembali. Tapi yang sudah siap ini, akan ditahan dulu,” tegasnya.

Agus menambahkan untuk sertifikat ganda yang muncul di Bonagung, nantinya akan dibatalkan salah satunya. Sebab ada proses yang tidak sah karena di atas tanah itu sudah terbit hak atas tanah.

“Karena mekanismenya dan persyaratan untuk menjadi sertifikat yang dilampirkan, beda. Yang 2 peserta PTSL gunakan girik. Harusnya kalau sudah terbit hak, prosedurnya tidak didaftarkan PTSL tapi pemeliharaan tanah. Uang juga harus dikembalikan,” tandasnya. Wardoyo

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com