KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan seluruh aset milik First Travel disita untuk negara, membuat syok para korban biro perjalanan haji bermasalah itu.
Tak terkecuali korban asal Karanganyar. Salah satunya adalah Suti (51). Warga Mandungan, RT 3/7 Kelurahan Jungke , kecamatan Karanganyar Kota itu mengaku sangat terkejut atas putusan dari MA itu.
Menurut wanita yang berprofesi sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) penyapu jalan itu, seharusnya uang yang berasal seluruh jamaah segera dikembalikan kepada korban.
Ia tak sependapat karena uang itu bukan hasil kejahatan korupsi. Sehingga seharusnya uang itu bukan dirampas dan disita untuk negara.
“Terus terang saya terkejut dengan keputusan MA tersebut. Kenapa dirampas untuk negara, Itu kan uang kami, bukan uang hasil kejahatan, bukan uang negara. Saya minta agar uang saya dikembalikan,” ujar Suti, selasa (19/11/2019).
Diceritakannya, sebanyak 45 orang warga Karanganyar menjadi korban biro perjalanan umroh, First Travel. Suti menuturkan, awalnya dia menerima promo dari First Travel yang menawarkan umroh dengan biiaya murah.
Menurut Suti, dia ditawarkan dapat berangkat umroh dengan biaya Rp 14 juta, pada tahun 2014 lalu.
Karena tertarik, Suti lantas membayar lunas biaya umroh tersebut melalui rekening First Travel. Saat itu, menurut Suti, dia bersama 45 orang warga Karanganyar lainnya, dijanjikan akan segera diberangkatkan.
“Saya tertarik karena biayanya murah jika dibandingkan dengan biro lain. Dari hasil uang tabungan sebagai penyapu jalan, saya melunasi biaya umroh tersebut. Saya transfer ke rekening First Travel,” tuturnya.
Setelah ditunggu selama satu tahun, Suti tidak juga diberangkatkan. Bahkan, oleh salah satu petugas First Travel, dia diminta tambahan biaya Rp 2,5 juta. Suti pun menurutinya.
Namun, lagi-lagi, Suti belum juga berangkat. Ketika petugas yang mengaku dari First Travel kembali meminta tambahan biaya, Suti menolaknya.
“Jika ditotal, ada sekitar Rp 20 juta telah dia setorkan ke biro perjalanan haji itu,” pungkasnya. Wardoyo