Beranda Umum Internasional Kritik Pemerintah, Demokrat: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Teror Rakyat

Kritik Pemerintah, Demokrat: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Teror Rakyat

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Partai Demokrat memainkan peranannya sebagai oposisi bagi pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin.

Terkait kenaikan iuran BPJS misalnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan meneror masyarakat di tengah sulitnya ekonomi.

Melalui cuitan di akun Twitternya, Jansen mengatakan kenaikan ini bertolak belakang dengan tujuan lahirnya BPJS di era Susilo Bambang Yudhoyono.

“Dulu ketika BPJS ini dibuat Pak @SBYudhoyono melalui UU 24/2011 tujuannya adalah untuk mengurangi beban masyarakat. BPJS ini lag pintu gerbang bagi kaum “papa” untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang baik dan mumpuni. Sekarang malah membuat rakyat merasa diteror ditengah sulitnya ekonomi!” tulis Jansen dalam cuitannya. Tempo sudah mendapatkan izin mengutip cuitan ini.

Jansen mengatakan, SBY sempat bercerita ke pada para kader Demokrat soal masa lalunya. Dalam ceritanya tersebut, SBY yang lahir di Pacitan merasakan sebagai orang miskin yang kesulitan berobat. Karena itu, kata dia, SBY melahirkan kebijakan ‘pro poor, pro growth, pro job’.

Jansen pun menyindir, di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi di mana ia dan mayoritas kursi di parlemennya dipegang oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang memiliki slogan partai wong cilik, namun justru tidak berpihak pada rakyat kecil. “Sayang sekarang ngaku partai wong cilik, tapi nyusahin rakyat,” tuturnya.

Saat dihubungi, Jansen menambahkan pemerintah harus diingatkan soal BPJS karena memberatkan rakyat. Apalagi bila iuran secara kolektif satu keluarga. ”Apalagi kalau bayarnya 1 keluarga. Suami, istri dan anak-anaknya,” kata Jansen kepada Tempo.

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun depan. Kenaikan iuran sesuai dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kenaikan iuran tersebut resmi seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (24/8) Oktober 2019.

www.tempo.co