Beranda Daerah Sukoharjo Los Ora Rewel Pokoke, Ini Syarat Mengurus SKCK. Biayanya Sudah Resmi Langsung...

Los Ora Rewel Pokoke, Ini Syarat Mengurus SKCK. Biayanya Sudah Resmi Langsung Dibayar di Loket Polres Terdekat

Antrian pengurusan SKCK di Polres Sukoharjo. Dok. Humas Polres Sukoharjo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemohon Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK) di Polres Sukoharjo mengalami lonjakan signifikan. Hal ini erat kaitannya dengan muaim pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Menurut Kasat Intel Polres Sukoharjo Iptu Sukimin, Jumat (15/11/2019) peningkatan telah terjadi sejak sepekan yang lalu. Peningkatan mencapai tiga kali lipat dibandingkan hari biasa.

Pada hari biasa sebelum ada informasi terkait pembukaan seleksi CPNS 2019, Polres Sukoharjo hanya mendapat permintaan SKCK sekitar 50 sampai 70 per hari. Namun, sejak awal November dalam sehari terdapat sekitar 150 pemohon.

“Peningkatan pemohon sudah mulai satu minggunan,” kata dia.

Baca Juga :  Dampak Pailit Sritex, Karyawan yang Dirumahkan Harus Banting Tulang  Cukupi Kebutuhan Keluarga

Dia menyebutkan persyaratan untuk pembuatan SKCK. Yakni pemohon harus membawa sejumlah berkas berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran, pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Selanjutnya mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar. Terakhir pengambilan sidik jari oleh petugas.

“Tarif untuk membuat SKCK sebesar Rp 30.000, bisa dibayarkan langsung di loket Polres Sukoharjo,” ujar dia.

Permohonan SKCK untuk CPNS menurut dia akan berlangsung selama proses pendaftaran CPNS berlangsung. Pihaknya siap melayani proses pembuatan SKCK di Polres Sukoharjo sewaktu-waktu. Aria