JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sampai dengan 31 Oktober 2019 kembali ditemukan 297 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing.
“Mereka mengenakan bunga dan fee tinggi, serta kecenderungannya merugikan masyarakat,” ujar dia di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas menemukan 133 entitas fintech lending ilegal.
Namun, dalam perkembangannya, terdapat satu entitas yang telah membuktikan kegiatannya bukan merupakan fintech lending, yaitu aplikasi Danapro milik Jason Christoper Sudirjo.
Karena itu, atas aplikasi tersebut dilakukan normalisasi dari blokir yang telah dilakukan.
Temuan itu menambah panjang daftar fintech ilegal yang telah diberantas oleh Satgas Waspada Investasi.
Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal tahun sampai dengan 31 Oktober 2019 adalah sebanyak 1,369 entitas.
Sedangkan, total yang telah ditangani satgas sejak 2018 hingga 31 Oktober 2019 adalah sebanyak 1.773 fintech lending ilegal.
Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Anthonius Malau mengatakan pihaknya setiap hari juga melakukan penyisiran fintech-fintech ilegal.
Temuan dari penyisiran itu kemudian disampaikan kepada Satgas Waspada Investasi untuk diverifikasi.
Setelah diverifikasi bahwa itu adalah fintech ilegal, maka kami akan langsung memblokirnya,” ujar Anthonius.
Ia berharap pemblokiran itu dapat membantu perlindungan konsumen dan masyarakat.
Ke depannya, Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga juga telah membuka layanan pengaduan, konsultasi, dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending, dan gadai swasta ilegal kepada masyarakat dengan membuka Warung Waspada Investasi.
Sebagai tahap awal, layanan tersebut akan dibuka setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB di The Gade Coffee & Gold, Jalan H Agus Salim Jakarta Pusat.
Layanan itu akan melengkapi saluran pengaduan masyarakat yang sebelumnya dilayani melalui Kontak OJK 157, serta email resmi pengaduan OJK.
Keberadaan layanan-layanan itu diharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan risiko jasa dan layanan sektor jasa keuangan.