JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pakar Hukum Soal Perpu KPK: Jokowi Hanya Cari-cari Alasan

Presiden Joko Widodo saat menerima kunjungan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/10/2019) / tempo.co
   

Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keengganannya mengeluarkan Perpu KPK, membuat kalangan pakar hukum bereaksi.

Salah satunya, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti kecewa dengan pernyataan Jokowi yang enggan menerbitkan Perpu KPK tersebut.

“Buat saya pemimpin yang tidak mendukung pemberantasan korupsi tidak layak untuk mendapatkan dukungan,” kata Bivitri saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019).

Bivitri adalah salah satu tokoh yang pendapatnya dimintai Jokowi terkait wacana penerbitan perpu KPK. Pertemuan antara Jokowi dan 41 tokoh itu dilakukan di Istana Negara pada 26 September 2019.

Pertemuan itu dihelat setelah gelombang unjuk rasa mahasiswa di sejumlah kota menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan rancangan UU kontroversial lainnya.

Seusai pertemuan, Jokowi menyatakan akan mempertimbangkan penerbitan perpu. Namun, niatan itu mengendur setelah pertemuan dengan pimpinan partai politik pada 30 September 2019.

Baca Juga :  Pakar Sebut, Penambahan Jumlah Menteri Sarat Kepentingan Politis untuk Bagi-bagi Jabatan

Bivitri mengatakan masih optimis bahwa perpu yang bisa menggagalkan pelemahan KPK akan muncul setelah Jokowi dilantik pada 20 Oktober 2019. Tokoh lain yang ikut pertemuan dengan Jokowi pun punya optimisme serupa. Sebab, mereka menduga Jokowi tengah menunggu kondisi politik kembali dingin seusai pelantikan dirinya.

Namun, Bivitri mengaku harapan itu pupus saat Jokowi menyatakan belum mau menerbitkan perpu dengan alasan UU KPK masih digugat di Mahkamah Konstitusi.

“Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan-santun dalam bertata negara,” kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan Istana Kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga :  Rencana Penambahan Menteri, Mahfud MD Sebut Sumber Korupsi Makin Banyak, Ray Rangkuti: Anggaran Negara Membengkak

Menurut Bivitri dalih yang dikemukakan Jokowi tidak beralasan. Pendiri Sekolah Hukum Jentera ini mengatakan Jokowi tetap bisa menerbitkan Perpu, kendati gugatan terhadap UU KPK hasil revisi masih disidangkan di MK.

“Jadi tidak benar itu bahwa tidak sopan kalau mengeluarkan perpu. Itu sama sekali tidak benar,” kata dia.

Ia menganggap Jokowi hanya mencari alasan untuk tidak mengeluarkan perpu.

“Setelah keluar pernyataan kemarin, itu sudah indikasi kedua yang sudah menguatkan bahwa sebenarnya Pak Jokowi menjadi salah satu yang ingin membuat KPK lemah,” ujar dia.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah anggapan bahwa Jokowi sudah pasti tidak akan menerbitkan Perpu KPK. Menurut dia, Jokowi menghormati proses uji materi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

“Penekanannya adalah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK,” kata Pratikno di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (2/11/2019).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com