JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Skandal Selingkuh Aparat Guncang Jenar Sragen. Oknum Kadus Dipolisikan, Diduga Selingkuhi Anggota BPD dan Istri Warga Hingga Hamil 4 Bulan

ilustrasi suami selingkuh
Ilustrasi suami selingkuh
   
Ilustrasi selingkuh mesum

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Skandal perselingkuhan kembali menggoyang dunia aparatur di Sragen. Setelah menerpa dua oknum perangkat desa di Tlogotirto, Sumberlawang, kali ini skandal serupa mencuat dari sudut utara Sragen, tepatnya di Kecamatan Jenar.

Seorang oknum aparat desa atau perangkat desa yang menjabat sebagai Kadus (Kepala Dusun) atau akrab disapa Bayan, dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menyelingkuhi dua wanita di desanya.

Parahnya, satu dari dua wanita itu adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ironisnya lagi, oknum anggota BPD itu diduga juga tengah hamil buah dari kejantanan sang Kadus.

Oknum Kadus itu diketahui berinisial SRT (45). Kadus asal Sokorejo, Ngepringan, Jenar itu dilaporkan ke Polsek Jenar lantaran ditengarai telah menyelingkuhi oknum anggota BPD berisinial DW (27) dan TN (29).

Kabar skandal selingkuh itu makin mencuat setelah TRY, suami TN, melaporkan oknum Kadus itu ke Polsek Jenar kemarin.

Seusai melapor ke Polsek, TRI mengatakan dirinya terpaksa melangkah ke jalur hukum lantaran kesal dengan ulah Kadus yang tega merusak rumahtangganya dengan menyelingkuhi istrinya.

“Dasar saya melapor juga dari pengakuan istri saya (TN) yang mengakui telah dikencani oleh Pak Bayan SRT pada tanggal 18 November 2019 lalu. Ceritanya pagi pukul 09.00 WIB, istri saya diajak naik mobil dan dibawa ke sebuah hotel di Sragen. Di sebuah kamar, istri saya disetubuhi layaknya istri sendiri dan istri saya mengakui semua yang dilakukan Pak Bayan itu,” papar TRY kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

TRY mengaku dirinya memberanikan diri untuk lapor ke penegak hukum lantaran geram dengan kelakuan SRT yang notabene adalah perangkat desa. Menurutnya kelakuan SRT itu dinilai tak pantas dilakukan oleh seorang perangkat desa yang harusnya mengayomi warganya dan membuat ketentraman lingkungan.

Perangkat desa itu mestinya ngayomi warganya, bukan malah ngrusak rumah tangga dan ndemeni istri orang,” paparnya.

TRY melaporkan SRT dengan tuduhan telah melakukan persetubuhan atau perzinahan dengan istrinya.

TRY, suami dari TN saat menunjukkan surat bukti laporannya terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan istrinya dengan oknum Kadus di desanya ke Polsek Jenar, Jumat (29/11/2019). Foto/Wardoyo

Tak hanya TN, indikasi serupa juga diduga dilakukan SRT terhadap DW (27), anggota BPD setempat.

Kabar yang beredar di kalangan warga, aksi selingkuh dilakukan lantaran suami DW, berinisial SS jarang pulang karena  bekerja di pelayaran. Bahkan dari buah cinta terlarang Pak Bayan dan DW, dikabarkan DW kini tengah hamil 4 bulan.

Kesal dengan kabar perselingkuhan itu, suami DW, bahkan dua hari lalu nekat mendatangi rumah SRT untuk mengklarifikasi kehamilan istrinya yang ditengarai akibat perbuatan SRT.

Saat diklarifikasi oleh suaminya, DW mengakui perbuatan SRT hingga dirinya hamil.

“Kami hanya ingin keadilan. Saya minta oknum Kadus itu harus bertanggungjawab,” tutur SS.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Salah satu tokoh masyarakat Jenar, Agung Nugroho membenarkan perihal kabar oknum Kadus di Ngepringan yang diduga menyelingkuhi dua warganya yang sudah bersuami itu.

Ia menilai skandal itu sangat memprihatinkan lantaran melibatkan oknum perangkat desa yang harusnya menjadi teladan warga dan pengayom masyarakat.

“Ini sangat memalukan. Kami berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait dan proses hukum dari kepolisian. Karena itu sudah tidak mencerminkan dia sebagai aparat desa yang harusnya menjaga warga, bukan malah ngrusak pager ayu begitu,” tuturnya kesal.

Kapolsek Jenar, Iptu Ali Makmun mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan yang dilaporkan warga terhadap oknum Kades berinisial SRT itu.

“Iya benar, tapi kemarin langsung kami teruskan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Unit Reskrim Polres Sragen. Karena kewenangan penanganan ada di sana,” terang Iptu Ali dikonfirmasi via telepon, Jumat (29/11/2019).

Saat diklarifikasi, SRT enggan berkomentar banyak perihal dirinya dilaporkan ke Polsek atas tuduhan menyelingkuhi dua warga itu. Ia mengaku dalam kondisi kurang enak badan sehingga belum bisa menjawab panjang lebar.

Pun ketika ditanya soal tuduhan menyelingkuhi DW dan TN bahkan sampai DW hamil, SRT juga enggan berkomentar.

“Nanti kalau saya sudah baikan, baru saya akan jawab Mas,” tuturnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com