Beranda Umum Nasional Sopir Bus Sinar Jaya Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Terancam...

Sopir Bus Sinar Jaya Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Terancam Maksimal 6 Tahun

ilustrasi kecelakaan di tol
Ilustrasi kecelakaan. Sebuah mobil grand livina menabrak bodi belakang truk di tol Cipularang | joglosemarnews.com

BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah melakukan gelar perkara hingga Kamis (14/11/2019) petang, pihak kepolisian akhirnya menetapkan sopir bus Sinar Jaya, Sanudin (46) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di KM 117 Tol Cipali.

Sanudin tercatat sebagai warga Desa Kesuben, Kecamatan Lebak Siu, Kabupaten Pekalongan.

Gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Subang di Mapolres setempat, melibatkan para kepala satuan di Polres Subang.

“Dalam gelar perkara‎, bahwa telah terpenuhi dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka. Selanjutnya, telah ditetapkan saudara Sanudin sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga :  Diperiksa sebagai Saksi di Kasus Hasto PDIP, Wahyu Setiawan: Saya Tak Tahu Sumber Uang Suap dari Mana

Kondisi Sanudin sendiri selamat dalam peristiwa nahas itu. Ia dirawat di ruang Instlasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ciereng, Subang.

Menurut pantauan Tribun, perban tampak melingkar di kepalanya karena ia sempat mengalami pendarahan.

“Selaku pengemudi, karena kelalaiannya saat mengemudikan bus sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan serta kerusakan kendaraan,” katanya.

Perbuatan kelalaian itu diatur di Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ancaman pidana di pasal itu maksimal 6 tahun.

Baca Juga :  11 Polisi Jaga Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto oleh KPK

www.tempo.co