JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sopir Bus Sinar Jaya Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Terancam Maksimal 6 Tahun

ilustrasi kecelakaan di tol
Ilustrasi kecelakaan. Sebuah mobil grand livina menabrak bodi belakang truk di tol Cipularang | joglosemarnews.com
   

BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah melakukan gelar perkara hingga Kamis (14/11/2019) petang, pihak kepolisian akhirnya menetapkan sopir bus Sinar Jaya, Sanudin (46) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di KM 117 Tol Cipali.

Sanudin tercatat sebagai warga Desa Kesuben, Kecamatan Lebak Siu, Kabupaten Pekalongan.

Gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Subang di Mapolres setempat, melibatkan para kepala satuan di Polres Subang.

Baca Juga :  Baru Sehari Putusan MK Diumumkan, Ahmad Ali Datang Malam-malam ke Rumah Prabowo. Ada Apa? Katanya Tak Mewakili Nasdem dan Surya Paloh

“Dalam gelar perkara‎, bahwa telah terpenuhi dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka. Selanjutnya, telah ditetapkan saudara Sanudin sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Kamis (14/11/2019).

Kondisi Sanudin sendiri selamat dalam peristiwa nahas itu. Ia dirawat di ruang Instlasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ciereng, Subang.

Menurut pantauan Tribun, perban tampak melingkar di kepalanya karena ia sempat mengalami pendarahan.

Baca Juga :  Ini Deretan Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Termasuk Kasus Dugaan Asusila

“Selaku pengemudi, karena kelalaiannya saat mengemudikan bus sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan serta kerusakan kendaraan,” katanya.

Perbuatan kelalaian itu diatur di Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ancaman pidana di pasal itu maksimal 6 tahun.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com