JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

2 Gudang Miras Sragen Kota Digerebek Polisi. Dua Pemilik Ditetapkan Tersangka, 176 Botol Miras Impor dan Lokal Disita 

Ratusan botol miras impor dan lokal hasil penggerebekan di Sragen Kota saat diamankan di Mapolres. Foto/ Wardoyo
   
Ratusan botol miras impor dan lokal hasil penggerebekan di Sragen Kota saat diamankan di Mapolres. Foto/ Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua gudang minuman keras (miras) di wilayah Sragen Kota, Sragen digerebek polisi. Ratusan botol miras lokal dan impor berbagai merek diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Tidak hanya itu, dua orang pemilik juga ditetapkan sebagai tersangka atas ketiadaan izin edar.

Ratusan botol miras itu diamankan dalam penggerebekan yang digelar tim  Satuan Sabhara Polres Sragen medio pekan ini.

Dua gudang miras yang digerebek masing-masing milik Wawan, (43) warga RT 32/10, Krapyak Wetan, Sragen Kota dan milik Qory (23) di Kampung Sidomulyo, Sragen Wetan, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Harno mengungkapkan dari gudang milik Wawan, tim mengamankan 110 botol miras berbagai merek. Rinciannya,

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Anggur Merah 14 botol, Anggur Kolesom 3 botol, Vodka Island 5 botol, Bir Singaraja 11 botol, bir hitam 9 botol, bir bintang 18 botol, bir anker 49 botol dan anggur merah gold 1 botol.

“Dari gudang milik Qory, petugas menyita 66 botol miras lokal maupun impor. Diantaranya 12 botol Vodka Iceland, Vodka mansion hause 9 botol, anggur merah 12 botol, 11 botol ciu satu literan, dan 22 botol ciu isi 600 mililiter,” papar AKP Harno, Minggu (1/12/2019).

Sementara, Kasat Sabhara AKP Suyono menambahkan seluruh barang bukti miras sudah diamankan di Mapolres Sragen.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Sementara kedua tersangka bakal dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 38 (1) jo pasal 27 ayat (1) Perda Kabupaten Sragen nomor 3 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Menurutnya, penggerebekan dilakukan sebagai tindaklanjut informasi yang diberikan warga setempat. Kepada petugas, salah satu warga itu mengaku merasa tidak nyaman dengan adanya toko yang menjual minuman beralkohol.

“Saat ini tersangka berikut barangbukti minuman beralkohol dengan kadar alkohol mencapai 4.69 % itu telah diamankan di Mapolres Sragen. Selanjutnya ia akan di tindak sebagaimana tindak pidana yang ia lakukan, dengan peraturan daerah (Perda) tentang minuman beralkohol,“ tandas AKP Suyono. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com