WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya 43 pasangan pria wanita di Wonogiri saat ini sudah sah menjadi suami
istri dan diakui negara.
Fakta itu mengemuka setelah puluhan pasangan itu mengikuti Sidang Terpadu Perkara Isbat Nikah di ruang Kahyangan, Pemkab Wonogiri, Kamis (12/12/2019). Dengan melalui sidang isbat itu akhirnya status perkawinan mereka tercatat secara resmi.
Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Wonogiri, Mubarok melalui Kasubbag Kesejahteraan Sosial, Rohimam mengungkapkan, para pasangan suami isteri itu berasal dari tiga kecamatan. Perinciannya sebanyak 22 pasangan dari Kecamatan Ngadirojo, 20 pasangan dari Kecamatan Jatipurno, dan satu pasangan dari Kecamatan Wonogiri.
Sidang isbat tersebut untuk membantu pasangan-pasangan yang telah menikah namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Pernikahan mereka sebenarnya telah sah sesuai agama.
“Pernikahannya dulu hanya melalui tokoh, belum melalui penghulu, sehingga secara administrasi belum tercatat,” terang dia.
Sidang Terpadu Perkara Isbat Nikah tersebut diadakan oleh Pengadilan Agama Wonogiri, Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri dan Bagian Kesra Setda Wonogiri.
Salah satu pasangan warga Dusun Tawangsari, Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatipurno, Witono (65) dan Kariyem (60), mengaku lega. Sebab, akhirnya tercatat secara resmi oleh negara, padahal sudah menikah sejak 1975. Mereka telah dikaruniai dua anak dan tiga cucu. Aria
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com