JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Warung Miras di Gondang Digerebek Polisi. Pemilik Digelandang ke Polsek, BB Ciu Diamankan 

Tim Polsek Gondang saat menggelar operasi miras di wilayah setempat. Foto/Wardoyo
   
Tim Polsek Gondang saat menggelar operasi miras di wilayah setempat. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebuah warung di Dukuh Badran, Desa Gondang, Gondang, Sragen digerebek polisi, kemarin malam. Seorang penjual diamankan ke Polsek berikut barang bukti.

Penggerebekan dilakukan dalam rangka operasi pekat menjelang Natal dan Tahun Baru 2019.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Harno mengungkapkan operasi pekat digelar bertujuan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas pada saat sebagian perayaan Natal dan menyambut datangnya pergantian Tahun Baru 2020.

Baca Juga :  Daftar Nama Calon Bupati Sragen 2024 Paling Kuat dan Terlemah Mulai Bermunculan di Masyarakat, Ini yang Paling Jadi Sorotan !

Kapolsek Gondang, AKP Kabar Bandianto mengatakan kegiatan operasi dilakukan guna meningkatkan fungsi Reskrim dalam menekan peredaran minuman keras di lingkungan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, tim menggerebek warung milik S (45), warga Dukuh Badran, RT 32, Desa Gondang.

Baca Juga :  Gerebek Miras Razia Pekat Candi 2024, Warga Sragen Didenda Rp 1 Juta dan Kurungan 1 Bulan oleh Hakim!

Dalam penggeledahan ini, polisi menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol jenis ciu sebanyak 4,5 liter yang dikemas dalam 3 (dua) botol bekas aqua berukuran 1,5 liter.

“Selanjutnya pemilik warung diamankan ke kantor Polsek Gondang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perda. Kemudian barang bukti miras disita untuk nantinya dimusnahkan oleh Satuan Narkoba Resor Sragen,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com