JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Entah Bagaimana Jalan Pikirannya, Ayah di Takalar ini Siap Nikahi Anak Kandung yang Dihamilinya. Seminggu Sekali Paksa Berhubungan, Kecuali Haid

   
Ilustrasi . pexels

JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelajar berusia 15 tahun di kabupaten Takalar ini harus menerima nasib buruk. Kini diusianya yang masih belia HJ sedang hamil 6 bulan.

Dan yang lebih menyakitkan lagi yang menghamili dirinya adalah ayah kandungnya sendiri. Ia dipaksa melayani aksi bejat ayahnya selama 2 tahun atau sejak 2017 lalu.

Ayah kandung HJ berdalih tak kuat menahan nafsu ketika melihat sang anak berganti pakaian seusai pulang sekolah.

Tak hanya sekali, perbuatan bejat pelaku berinisial TT (50) ini dilakukan sejak tahun 2017 atau sudah 2 tahun.

“Dia selalu berontak setiap saya mau. Biasanya dalam sekali seminggu saya berhubungan badan. Kecuali kalau datang bulan,” ujar TT melansir dari TribunTimur.com, Rabu (11/12/2019).

Sang ayah yang seharusnya menjaga putrinya malah melakukan tindakan tak senonoh kepada gadis remaja malang itu.

TT mengakui tindakannya tersebut tak bermoral, ia mengaku siap untuk menikahi anak kandungnya.

“Perbuatan itu memang tidak senonoh tapi mau bagaimana lagi, sudah terlanjur. Kalau disuruh bertanggungjawab, saya mau menikahinya,” kata TT.

Ajak ‘main’ anak saat istri ke sawah

Saat itu Senin di tahun 2017, sang ayah melihat anaknya baru pulang sekolah dan berganti pakaian.

Sementara istrinya sedang tak di rumah dan pergi ke sawah.

TT mengaku tak kuasa menahan nafsu bejatnya hingga tega menyetubuhi putri kandungnya.

“Saya pertama kali menyetubuhi ketika dia pulang sekolah, waktu itu hari senin tahun 2017,” ungkap TT di Polres Takalar.

Baca Juga :  Refly Harun  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

Setiap kali diajak berhubungan intim, sang anak kerap meronta.

Namun diakui pelaku, ia tetap memaksa sang anak untuk memenuhi kemauan bejatnya.

“Sama masih satu rumah dengan istri, dia pergi ke sawah. Saya khilaf sampai setubuhi dia (anak),” kata TT.

Sang anak meninggalkan surat di rumah

Tiga pekan dibawa pergi oleh sang ayah, korban menuliskan sebuah surat untuk ibunya yang ditinggalkan di rumah. Surat tersebut ditemukan sang ibu dan menjadi sebuah petunjuk.

Ibunda curiga selama hampir tiga pekan suami dan anaknya pergi secara tiba-tiba. Ibunda korban lantas melaporkan hal ini kepada Satuan Reserce Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar .

“Anaknya menulis surat saat pergi,” beber Aipda Susanto.

Rupanya sang ayah diduga membawa kabur anaknya ke Kabupaten Pangkep. Penangkapan itu dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.

Tim gabungan dari Resmob Polres Takalar, Resmob Polres Pangkep, dan Resmob Polda Sulsel turun ke tempat pelaku.

Hasilnya, polisi menemukan tempat persembunyian pelaku dan korban. Mereka ditemukan di sebuah rumah kos. Lokasinya di sekitar Kampung Pasui.

Panik anaknya hamil

Sang ayah panik anak kandungnya hamil akibat perbuatan bejatnya.

Pelaku TT diduga setubuhi anak kandung. (TribunGowa/Ari Maryadi)

Ia lalu memutuskan untuk membawa putri kandungnya kabur ke Kabupaten Pangkep. TT mengaku takut dibunuh jika ketahuan warga kampung soal perbuatannya.

Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

“Saya lari, karena kalau ketahuan kita akan dibunuh orang-orang kampung,” kata TT.

Akhirnya selama tiga pekan korban tinggal bersama sang ayah sebelum akhirnya ditemukan polisi.

Sempat berusaha gugurkan kandungan

Setelah tahu sang anak hamil karena perbuatannya, TT berusaha menggugurkan bayi yang ada di kandungan putrinya. Pelaku pernah membeli obat yang diyakini bisa menggugurkan si jabang bayi.

Namun usahanya tak berhasil karena janin yang dikandung sang anak kuat dan bertahan.

Ditetapkan jadi tersangka

Satreskrim Polres Takalar, resmi menetapkan TT sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Status TT dinaikkan menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar.

Polisi menyampaikan jika unsur pasal persetubuhan anak di bawah umur telah terpenuhi dalam perbuatan TT.

“Iya kita sudah tetapkan tersangka. Bapaknya mengakui kalau dia hamili anaknya karena disetubuhi,” kata Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Jufri Natsir, Selasa (10/12/2019).

Perwira polisi tiga balok ini melanjutkan, TT resmi ditahan di Mapolres Takalar mulai, Selasa (10/12/2019).

Adapun persangkaan yang ditetapkan yakni Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo. 76D Undang-undang RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

TT terancam hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com