JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Bentrok Berdarah 2 Kelompok Perguruan Silat PSHT di Acara Campursari Mojogedang Karanganyar, Polisi Tetapkan 4 Pendekar Sebagai Tersangka

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat menunjukkan empat tersangka pendekar warga PSHT Mojogedang, Karanganyar, yang terlibat pengeroyokan berdarah di campursari, Mojogedang, Karanganyar. Foto/Wardoyo
   
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat menunjukkan empat tersangka pendekar warga PSHT Mojogedang, Karanganyar, yang terlibat pengeroyokan berdarah di campursari, Mojogedang, Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Karanganyar akhirnya menetapkan empat pendekat warga perguruan silat persaudaraan setia hati terate (PSHT) sebagai tersangka dalam insiden keributan berbuntut pengeroyokan itu terjadi di ajang hajatan warga di Mojogedang, Karanganyar, pada malam Natal, Selasa (24/12/2019).

Keempat orang pendekar salah satu kubu PSHT itu ditetapkan setelah melakukan pengeroyokan terhadap dua orang pendekar dari PSHT kubu lain dalaminsiden berdarah di Desa Gebyog, Mojogedang, Karanganyar Selasa (24/12/2019) malam. Keempat pelaku ditangkap setelah mengeroyok dua orang warga PSHT berinisial ALP dan WP hingga menderita luka parah.

Keempat pendekar yang ditetapkan tersangka itu terdeteksi merupakan warga Desa Gebyog, masing-masing berinisial AF, AP, SP dan DM. Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan sudah mengamankan empat tersangka pelaku pengeroyokan tersebut.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Hampir semuanya warga Mojogedang, Karanganyar. Akibat pengeroyokan, korban berinisial ALP dan WP mengalami luka di bagian kepala dan hidung,” papar Kapolres saat memimpin konferensi pers, Kamis (26/12/2019).

Kapolres menguraikan selain mengamankan empat tersangka, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua kaos yang dikenakan korban saat kejadian. Kaos itu diketahui bergambar atribut PSHT.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Karanganyar. Mereka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Data yang dihimpun, insiden keributan bermula ketika malam kejadian, ada pesta hajatan yang digelar salah satu warga Desa Gebyog.

Saat hiburan campursari digeber, dua orang warga PSHT masing-masing berinisial AL dan PW datang ke hajatan dengan kaos bergambar atribut perguruan silatnya. Menurut Kapolres, saat datang keduanya diketahui dalam kondisi pengaruh minuman keras. Dalam kondisi setengah teler, mereka kemudian membaur ikut berjoget.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Karena dalam kondisi mabuk, diduga saat berjoget keduanya pun mulai meracau dan kurang tertib hingga akhirnya bersenggolan. Di lokasi yang sama, kebetulan ada beberapa warga PSHT beda kubu.

Melihat kedua pendekar seterunya itu makin tak tertib, beberapa warga PSHT beda kubu itu berusaha menegur dan meminta mereka pulang.

Sayang, teguran itu justru dimaknai lain oleh AL dan PW. Sempat terjadi adu mulut antara mereka, sebelum akhirnya empat warga PSHT beda kubu itu lepas kontrol. Mereka pun nekat menghadiahi AL dan PW dengan bogem mentah. Empat warga PSHT itu mengeroyok AL dan PW silih berganti hingga membuat keduanya babak bundas. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com