JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bercak Darah Jadi Penuntun Penangkapan Remaja Pembobol Rumah di Karanganyar

Ilustrasi pencurian motor
   
Ilustrasi pencurian motor

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tertangkap membobol sebuah rumah di Desa Sidomukti, Kecamatan Karanganyar, Dendi Wijiyanto alias Kowok (19) asal Desa Dororejo, Kecamatan Doro diringkus anggota Satreskrim Polsek Karanganyar.

Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa Laptop dan HP milik korbannya.

Dalam aksinya Kowok diduga tidak sendirian melainkan bersama rekannya yang kini ditetapkan sebagai buronan. Kedua pelaku masuk rumah korban yaitu Dian Fitri Aprilia (27) pada malam hari.

Pelaku diduga masuk rumah melalui bagian belakang rumah tepatnya dengan memanjat bagian atap kamar mandi. Kemudian pelaku mencongkel asbes dan menggesernya sehingga mudah untuk masuk.

Saat turun korban pada bagian kaki terkena benda hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Saat itulah bercak darah berceceran di lantai rumah disaat mencari barang berharga milik korban.

Pelaku kemudian berhasil menemukan Laptop dan HP dan selanjutnya langsung kabur melalui pintu bagian belakang rumah.

Kemudian sekira pukul 05.30 WIB, ketika korban bangun tidur melihat ada bercak darah dilantai, selanjutnya ia membangunkan temanya, Munasifah (18) yang ada dikamar sebelah dengan tujuan menanyakan bercak darah siapa yang ada dikamarnya.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

Namun Munasifah tidak mengetahuinya dan mereka mengecek kondisi rumah yang terlihat pintu belakang sudah terbuka.

“Waktu itu saya bangun dari tempat tidur namun mendapati bercak darah. Setelah saya tanya teman saya ternyata tidak mengetahuinya. Saya curiga dan setelah dicek pintu belakang sudah terbuka,” kata Fitri.

Tak hanya itu saja, asbes kamar mandi terbuka dan ketika korban Munasifah mencari hand phone dikamar sudah tidak ada.

Setelah dicek seisi rumah, diketahui laptop yang ada didalam kamar sudah tidak ada. Adanya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Karanganyar dan anggota yang mendapat laporan langsung melakukan pemeriksaan dan olah TKP.

Selang beberapa hari kemudian didapat informasi diduga pelaku yang kos di Desa Kulu Kecamatan Karanganyar ada yang terluka kakinya dan ada yang membawa atau menguasai laptop.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Atas informasi tersebut petugas Polsek mendatangi loksi kos yang dimaksud. Pemuda tersebut adalah Kowok dan saat dimintai keterangan mengakui telah mengambil handphone dan laptop bersama temanya.

Di sana temannya hendak diamankan ternyata sudah tidak kembali ke kosan, terpaksa anggota hanya menggelandang Kowok ke Polsek Karanganyar, atas peristiwa tersebut kedua korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 jutaan.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, Dian Fitri mengalami kerugian Rp. 5.000.000, sedangkan Munasifah rugi Rp. 2.000.000.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa handphone Oppo A5s warna biru, laptop merek HP warna hitam, obeng ukuran 15 cm, tas warna hitam merek Polo dan Honda Spacy warna hitam nopol G- 6035-T.

“Tersangka Kowok dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan temannya kini menjadi DPO,” tegasnya dilansir Tribratanews Polda Jateng. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com