KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Demi membayar hutang, AR (32) warga Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus gelap mata.
Ia nekat menjambret tas warga yang berisi Laptop dan HP. Akibatnya, ia harus meringkuk di sel tahanan Mapolres.
Kejadian bermula saat korban menaruh tas di keranjang sepeda angin.
Tersangka yang melihat hal tersebut langsung memepet korban dan mengambil tas milik korban yang berisi HP merk Samsung dan Laptop merk Acer.
Kasat Reskrim AKP Rismanto menjelaskan, tersangka berhasil diamanakan oleh Sat Reskrim di Konter HP Halim Cell Desa Turut Kecamatan Jekulo Kudus pada saat tersangka menjual barang curiannya kepada pemilik toko.
“Tersangka mengakui perbuatanya mencuri tas korban yang berisi HP dan Laptop kemudian menjualnya, HP menjual ke Halim Cell dengan harga Rp. 850.000, dan satu buah Laptop dijual ke seorang warga Desa Mejobo Kudus dengan harga Rp 1,6 juta ,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat menyampaikan uang hasil penjualan barang hasil kejahatan tersangka digunakan untuk membayar hutang.
Sat Reskrim berhasil amankan barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 buah HP merk Samsung J7 primer warna emas. JSnews