Beranda Daerah Sragen Kasat Sebut Satu Berkas Alsintan Jilid 2 Masih Gelar Perkara, Kejari Tegaskan...

Kasat Sebut Satu Berkas Alsintan Jilid 2 Masih Gelar Perkara, Kejari Tegaskan Sudah Ada 2 Berkas dan 2 Tersangka. Berkas Tinggal Tunggu 14 Hari Diteliti

Syarief Sulaeman. Foto/Wardoyo
Syarief Sulaeman. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memastikan sudah menerima kembali dua berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pungli bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) jilid 2.

Dua berkas untuk dua tersangka masing-masing SUP dan AGS itu diterima beberapa hari lalu. Kajari Sragen, Syarief Sulaeman mengungkapkan dua berkas kasus Alsintan jilid 2 itu sudah diterima kembali dari penyidik Polres Sragen.

Saat ini dua berkas itu masih dalam tahap penelitian oleh tim jaksa.

“Kemarin kita kembalikan karena ada kekurangan. Sekarang sudah P-19 dan sudah dikembalikan lagi. Ini masih diteliti,” papar Kajari didampingi Kasi Pidsus, Agung Riyadi dan Kasi Intel Dibto Brahmono, Selasa (10/12/2019).

Kajari menguraikan tim memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian berkas. Jika berkas sudah lengkap maka akan dinyatakan P-21.

Namun jika masih ada kekurangan, maka akan dikembalikan lagi guna dilengkapi oleh penyidik Polres.

Kasi Pidsus, Agung Riyadi menguraikan dalam berkas kasus Alsintan jilid 2 ini, ada dua tersangka yakni SUP dan AGS. Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan diberkas dalam dua berkas berbeda.

Baca Juga :  Selalu Bikin Sial Petani 'Kartu Tani' Resmi Dihapus, Presiden Prabowo Subianto Melalui Wamentan Sudaryono Janjikan Distribusi Lebih Lancar

“Sudah kita terima lagi, dua-duanya. Ada dua berkas dan dua tersangka itu (SUP dan AGS),” terangnya.

Ia berharap sebelum batas waktu 14 hari, tim sudah bisa membuat sikap apakah berkas sudah lengkap atau belum.

Sebelumnya, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Supardi saat konferensi pers di Mapolres pekan lalu menyampaikan untuk korupsi Alsintan jilid 2 memang ada dua berkas yang displit. Yang satu atas nama tersangka Agus, yang satunya Supri.

Berkas untuk tersangka AGS, perangkat desa di Tanggan, Gesi, sudah P-19 dan sudah dilengkapi.

Sementara untuk satu berkas lainnya, yakni SUP, baru selesai dilakukan gelar perkara. Kasat Reskrim menyampaikan untuk berkas SUP juga sudah selesai.

“Kemarin baru kita gelar perkara untuk Supri. Tinggal penetapan tersangka dan nanti tindaklanjutnya langsung kita naikkan,” paparnya kemarin usai konferensi pers di Mapolres Sragen.

Supardi menguraikan

Menurutnya untuk berkas SUP, penyidik sudah memanggil kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk SUP, juga sudah diperiksa.

Baca Juga :  Sudaryono Janjikan Hadiah Motor Nmax bagi Kader Peraih Suara Terbanyak dalam Upaya Menangkan Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Saat ditanya apakah tersangka mengakui melakukan pungutan dan menerima setoran pungli dari bantuan Alsintan, Kasat menyebut soal hasil pemeriksaan baru akan dibuka setelah penetapan tersangka.

“Kalau hasil pemeriksaan, nanti setelah penetapan tersangka. Jilid 2 yang kita tangani ada dua. Agus dan Supri,” terangnya.

Perihal kemungkinan berkembang ke jilid berikutnya, menurutnya tetap akan dilakukan penyelidikan.

“Apakah melebar ke mana-mana, nanti tetap kita lidik,” tukasnya. Wardoyo