SRAGEN,JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara hampir Rp 600 juta dari kasus korupsi di Sragen.
Uang negara itu diselamatkan dari penanganan beberapa perkara tipikor selama kurun 2019. Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaeman di sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 belum lama ini.
“Selama 2019, ada Rp 600 juta sekian yang berhasil kita selamatkan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Syarief menguraikan pengembalian kerugian negara itu berasal dari kasus korupsi DD Desa Doyong, Miri, Sragen. Kemudian korupsi bermodus pungli bantuan Alsintan dan titipan denda dari AFR di kasus Kasda.
Rinciannya, Rp 300 juta dari kasus Doyong dan Alsintan sedangkan titipan dari mantan bupati Sragen, AFR di kasus Kasda sekitar Rp 366,5 juta.
Sementara, saat ini beberapa perkara masih dalam penanganan. Seperti korupsi Alsintan jilid 2 juga masih dalam tahap penelitian berkas dari penyidik Polres.
“Ada dua tersangka. Kemarin berkas perbaikan dari Polres sudah kami terima dan masih dalam penelitian,” terangnya.
Di sisi lain, Syarief juga meminta maaf apabila selama ini, kinerja Kejaksaan dipandang belum maksimal. Ia berharap ke depab kinerja akan terus ditingkatkan. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com