JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kisruh Penghargaan Diskotek Colosseum, Gubernur Anies Copot Plt Kadis Pariwisata

Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengumumkan pencabutan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum Club 1001 di Balai Kota DKI, 16 Desember 2019 / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ ย Hampir bersamaan dengan pencopotan Lurah Jelambar, Jakarta Barat lantaran kasus gojlokan pegawai honorer di dalam got, Gubernur Anies mencopot Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Alberto Ali.

Pencopotan Alberto Ali terkait dengan kisruh kisruh pemberian penghargaan adikarya wisata kepada Diskotek Colosseum.

“Ya Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan diganti,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir saat dihubungi, Selasa (17/12/22019).

Chaidir menyatakan bahwa pemberhentian Alberto Ali diduga atas kekeliruan saat pemberian penghargaan kepada Diskotek Colosseum.

Baca Juga :  Usai Lengser Jokowi Masih Ingin Punya Pengaruh? Pakar: Bisa Lewat Gibran, Asalkanโ€ฆ

Sebagai pengganti Alberto Ali, DKI telah menunjuk Asisten Perekonomian dan Keuangan Srihayati.

Alberto baru menjabat sebagai Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan sejak 1 November 2019. Dia menggantikan kepala dinas sebelumnya, Edi Junaidi yang mengundurkan diri setelah heboh anggaran influencer mancanegara Rp 5 miliar.

Kemarin, Pemprov DKI Jakarta juga membatalkan pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum. Alasannya, ada rekomendasi BNN Provinsi DKI untuk meninjau izin diskotek itu setelah terjadi penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam itu.

Baca Juga :  MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Secara Hukum

Tak hanya membatalkan pemberian penghargaan itu, Anies Baswedan juga menginstruksikan pemeriksaan terhadap seluruh anggota tim yang meloloskan diskotek itu dalam nominasi penghargaan tahun ini.

Sebelumnya, Anies mengatakan akan menutup semua diskotek dan tempat hiburan malam yang dianggap terindikasi dengan peredaran narkoba.

Plt Kadis Pariwisata DKI dan tim penilai dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dijatuhi sanksi karena dianggap lalai tidak mempertimbangkan rekomendasi BNNP DKI pada Oktober lalu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com