JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar Minta Maaf Saat Didakwa Terima Suap Rp 46 Miliar

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (tengah), resmi menjadi tahanan KPK usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2019. Emirsyah Satar, ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Didakwa menerima suit suap Rp 46 miliar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, meminta maaf.

 “Saya minta maaf persahabatan saya memicu perbuatan yang khilaf,” kata dia di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (30/12/2019).

Ia juga mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan tidak sepenuhnya benar.”Atas dasar ini juga saya tidak mengajukan eksepsi,” kata Emirsyah.

Jaksa Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Emirsyah Satar telah menerima uang suap sebesar Rp 46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. 

Suap diberikan agar Emirsyah membantu Soetikno merealisasikan proyek perawatan dan pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

“Bahwa terdakwa menerima sesuatu yaitu menerima uang,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunawarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (30/12/ 2019). 

Jaksa menyebutkan sejumlah proyek pengadaan dan perawatan itu terjadi saat Emirsyah menjabat sebagai Dirut Garuda pada 2005-2014. Proyek itu salah satunya, perawatan mesin Rolls-Royce RR Trent 700.

Jaksa mengatakan pada 2005, Garuda memiliki 6 unit pesawat Airbus A330 yang dibeli pada November 1989. Pesawat itu menggunakan mesin produksi Rolls Royce tipe Trent 700 dengan jumlah 15 unit mesin.

Sejak rencana perawatan mesin itu dicanangkan, menurut jaksa, pihak Rolls Royce melakukan pendekatan kepada Emirsyah, melalui Soetikno.

Rolls Royce menawarkan program TCP, yakni paket perawatan yang tidak melibatkan pihak ketiga.

Padahal saat itu, Garuda mencanangkan program perawatan Time and Base Material yang lebih murah karena sedang kesulitan keuangan.

Selain dalam program perawatan, jaksa menyebut Emirsyah menerima uang dari Soetikno dalam program pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Jaksa menyebut uang yang diterima Emirsyah berasal dari sejumlah pabrikan mesin dan pesawat, yakni Rolls Royce, Airbus, dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. Uang itu terdiri dari: Rp 5.859.754.797, US$ 884.200, 1.020.975 Euro dan Sin$ 1.189.208. Dengan kurs saat ini, jumlah uang itu setara dengan Rp 46 miliar.

Di samping memberi suap, Emirsyah juga disebut pernah mendapat fasilitas dari Soetikno berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 serta penyewaan jet pribadi senilai 4.200 dollar Amerika Serikat.

www.tempo.co

Baca Juga :  Ini Mekanisme Pengamanan Super Ketat di MK untuk Jamin Rapat Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com