JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Begitu Bebas, Ahmad Dhani Harus Jalani Hukuman Pidana untuk Kasus Lain

Ahmad Dhani berjalan dengan menggendong putrinya diikuti istrinya Mulan Jemeela dan relawan saat tiba dikediamannya pasca kebebasannya dari LP Cipinang, Jakarta 30 Desember 2019 / tempo.co
   

LJAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Negitu bebas dari Rutan Cipinang, Senin (30/12/2019), musikus Ahmad Dhani  harus langsung menghadapi hukuman pidsns dalam kasus lainnya.

Dhani bebas dari tahanan setelah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara akibat kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain kasus itu, dia juga sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik.

Dalam vonisnya, PN Surabaya memvonis pentonal grup Dewa 19 itu dengan hukuman satu tahun penjara.

Namun di tingkat banding Dhani mendapatkan keringanan hukuman menjadi tiga bulan saja dengan masa percobaan enam bulan.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto menyatakan Dhani langsung menjalani pidana percobaan selama enam bulan terkait kasusnya di Surabaya.

“Pidana keduanya akan dijalani mulai tanggal 30 Desember 2019 sampai 29 Juni 2020,” kata Ade saat Tempo hubungi lewat pesan pendek.

Ade menjelaskan, Dhani tidak dipenjara dalam menjalani pidana percobaan tersebut.

Ia memiliki kewajiban untuk melapor ke pihak kejaksaan. Meski begitu, jika dalam rentang waktu enam bulan Dhani melakukan tindak pidana, dirinya dapat langsung dipenjara tanpa proses persidangan.

Kasus pencemaran nama baik itu berawal ketika Dhani melontarkan kata idiot yang ditujukan kepada massa yang berdemo di luar Hotel Majapahit, Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Dhani yang menginap di hotel itu tak bisa keluar dan gagal memimpin deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.

Ucapan Dhani tersebut tersebar melalui media sosial dan kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh perwakilan Koalisi Elemen Bela NKRI.

Dhani dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu mengatur tentang pencemaran nama baik di media sosial.

www.tempo.co

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com