JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pidato Pertama Ketua KPK yang Baru, Firli Bahuri Menyoroti Soal Gaji Pegawai KPK

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, saat melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023, Firli Bahuri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Pimpinan KPK terpilih yang dilantik adalah Komjen Pol Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Begitu dilantik, Ketua komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Firli Bahuri banyak menyinggung gaji pegawai KPK dalan pidatonya.

Pidato itu diucapkannya usai melakukan serah terima jabatan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/12/ 2019. Dalam pidato pertamanya, ia banyak menyinggung soal gaji pegawai KPK.

“Kalau gaji naik, Pak, pasti tidak ada kegaduhan. Tapi kalau gaji turun, pasti ada terjadi kegoncangan. Enggak ada yang tepuk tangan ini?” kata Firli berseloroh.

Awalnya Firli menyampaikan bahwa salah satu konsekuensi berlakunya Undang-Undang baru KPK ialah alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.

Perubahan status ini ditengarai menjadi alasan sejumlah pegawai mengundurkan diri. Para pegawai khawatir independensinya bakal terganggu.

Firli mengaku telah mengusahakan agar pegawai KPK yang berumur 35 tahun ke atas bisa langsung beralih status menjadi ASN. Lalu, dia berkata bahwa gaji pegawai KPK memang tinggi. Saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK selama setahun dua bulan, dia mengatakan telah mengusahakan peningkatan kesejahteraan agar pegawai KPK memperoleh gaji ke-13 dan ke-14. “Sesungguhnya dalam aturan presiden itu tidak masuk,” kata dia.

Menurut Firli, konsekuensi dari revisi UU KPK lainnya, ia dan pimpinan lainnya mesti membuat aturan mengenai gaji pegawai alias take home pay. 

Selama ini, kata dia, para pagawai memperoleh gaji tunggal atau single salary. Maka itu, kata dia, pimpinan mesti membuat aturan agar pegawai bisa mendapatkan tunjangan, baik itu tunjangan kinerja atau tunjangan risiko.

Firli mengatakan telah mengkomunikasikan usulan itu kepada pemerintah. Ia berharap pemerintah mengabulkan.

Perwira tinggi polisi bintang tiga itu mengibaratkan naik-turun gaji itu seperti naik pesawat. Saat pesawat naik atau mulai mengudara, banyak orang bisa menikmati prosesnya, bahkan sampai ada yang tidur.

Sebaliknya, ketika pesawat turun untuk mendarat, jarang ada orang bisa tertidur. “Itu analog dengan gaji di KPK,” kata dia.

www.tempo.co

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com